Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
260/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN Niaga Jkt.Pst EMPAT PULUH SEMBILAN EKS KARYAWAN yang tergabung dalam FSP TSK SPSI, PT WORLD YAMATEX SPINNING MILLS PT. WORLD YAMATEX SPINNING MILLS Putusan Sela
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Nov. 2019
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 260/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal Surat Rabu, 27 Nov. 2019
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1EMPAT PULUH SEMBILAN EKS KARYAWAN yang tergabung dalam FSP TSK SPSI, PT WORLD YAMATEX SPINNING MILLS
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1KARTIKA RAHMAWATI, S.H.EMPAT PULUH SEMBILAN EKS KARYAWAN yang tergabung dalam FSP TSK SPSI, PT WORLD YAMATEX SPINNING MILLS
Termohon
NoNama
1PT. WORLD YAMATEX SPINNING MILLS
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan PEMOHON PKPU untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan TERMOHON PKPU-PT WORLD YAMATEX SPINNING MILLS, berada dalam status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara untuk selama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak tanggal putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara ini diucapkan;
  3. Menunjuk seorang hakim niaga yang saat ini bertugas di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk bertindak sebagai Hakim Pengawas dalam proses Penundaaan Kewajiban Pembayaran Utang TERMOHON PKPU;
  4. Mengangkat Saudara :
    CHANDRA JAYA, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, Nomor SBPPKP : AHU-331 AH.04.03-2018 tanggal 31 Desember 2018, berkantor di kantor Hukum Hanis & Hanis, beralamat di Gedung Sarinah, Lantai 9, Jalan  M.H Thamrin No. 11, Jakarta Pusat 10350;
    M. YUSUF SYAMSUDDIN, S.H Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, Nomor SBPKP : AHU.AH.04.03-12 tanggal 9 Maret 2015, berkantor di Imran NATING & PARTNERS, beralamat di Multika Building, 4th floor, Suite 415, Jalan Mampang Raya Kav. 71-73, Jakarta Selatan 12790;
    FOOR GOOD PANDAPOTAN, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, Nomor SBPKP : AHU 217-AH.04.03-2019 tanggal 20 Agustus 2019, berkantor di FOOR GOOD MANIK & PARTNERS, beralamat di Gedung Ideal Business Center, Jalan Manunggal Pratama No. 8, Cipinang Melayu - Makassar, Jakarta Timur;
    untuk bertindak sebagai Tim Pengurus dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang TERMOHON PKPU, dan sebagai Tim Kurator apabila sampai diputus pailit;
  5. Memerintahkan Pengurus untuk memanggil TERMOHON PKPU dan Kreditor yang dikenal  dengan  surat  tercatat  atau  melalui  kurir  untuk  menghadap  dalam sidang yang diselenggarakan selambat-lambatnya pada hari ke-45 (empat puluh lima) terhitung sejak putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara ini diucapkan;
  6. Menyatakan bahwa biaya PKPU dan imbalan jasa Pengurus akan ditetapkan kemudian setelah Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ini berakhir;
  7. Menangguhkan untuk menetapkan biaya perkara sampai Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ini berakhir,
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak