Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
724/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst PT Danamart Edukasi Indonesia 1.PT Kasih Anugerah Mulia
2.Agus Hermanto
5.Willem Nasar Chandra
6.Tjipto Soetanto
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 724/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Senin, 11 Nov. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Danamart Edukasi Indonesia
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT Kasih Anugerah Mulia
2Agus Hermanto
3Willem Nasar Chandra
4Tjipto Soetanto
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan PARA TERGUGAT telah sah melakukan perbuatan wanprestasi PENGGUGAT karena tidak melaksanakan kewajibannya berdasarkan ketentuan Perjanjian Pinjaman 1 dan Perjanjian Pinjaman 2;
  3. Menghukum PARA TERGUGAT untuk melaksanakan pembayaran kepada PENGGUGAT yakni Pembayaran pokok utang atas Pinjaman beserta Bunga dan Denda sebesar Rp2.350.715.000,- (dua milliar tiga ratus lima puluh juta tujuh ratus lima belas ribu rupiah);

 

... dst.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak