Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
515/Pdt.P/2024/PN Jkt.Pst MERISSA SIANANDAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 25 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 515/Pdt.P/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Kamis, 24 Okt. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MERISSA SIANANDAR
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.    Mengabulkan Permohonan PEMOHON seluruhnya.

2.    Memberi izin kepada PEMOHON untuk mengganti penulisan nama ibu kandung PEMOHON di dalam akta kelahiran PEMOHON dari nama “HO, LIAN TJIOE” menjadi “LIAN TJU”

3.    Memerintahkan kepada PEMOHON untuk melaporkan pencatatan tentang perbaikan/perubahan tersebut kepada kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Pusat untuk dicatat dan didaftar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
4.    Membebankan biaya permohonan ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak