Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G.S/2024/PN Jkt.Pst Zaurah Hasfian, SE NY. UTARI SUANDANI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 4/Pdt.G.S/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Kamis, 15 Feb. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Zaurah Hasfian, SE
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1NY. UTARI SUANDANI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 494.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar/cidera janji (wanprestasi) yang menimbulkan kerugian bagi Penggugat.
  3. Menghukum Tergugat  untuk membayar ganti kerugian materil kepada Penggugat uang sejumlah sejumlah Rp.494.000.000,- (Empat ratus sembilan puluh empat juta rupiah).
  4. Menyatakan Putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada Perlawanan/Verzet, Banding dan Kasasi.
  5. Menghukum dan membebankan kepada Tergugat untuk membayar semua ongkos-ongkos dan biaya-biaya yang timbul dalam Perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak