Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PEMOHON PKPU untuk seluruhnya;
- Menyatakan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PEMOHON PKPU sah menurut hukum;
- Menyatakan TERMOHON PKPU dalam PKPU dengan segala akibat hukumnya;
- Menetapkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara TERMOHON PKPU untuk paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan ;
- Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Niaga pada Pengadilan Negeri/Niaga Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PARA TERMOHON PKPU ;
- Mengangkat:
Saudara PRAMA ARTA RAMBE, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Departemen Hukum dan Ham Republik Indonesia, dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-328 AH.04.03-2019, yang beramat di HRHP Lawyers, Gedung Masindo lantai 3, Jalan Mampang Prapatan Raya No. 73 A, Kelurahan Tegal Parang, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan 12790;
Saudara IBRAHIM HUSEIN, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Departemen Hukum dan Ham Republik Indonesia, dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-327 AH.04.03-2019, yang beramat di Amai Ghofur & Partners, The Manhattan Square, Mid Tower 12th Floor, Jalan TB. Simatupang Kav. 1 S, Unit F, Cilandak Timur, Jakarta Selatan 12560;
sebagai Pengurus yang akan bertugas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;
- Memerintahkan Pengurus untuk memanggil TERMOHON PKPU dan kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir, untuk menghadap dalam Sidang yang diselenggarakan paling lambat pada hari ke-45 (empat puluh lima) terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara a quo diucapkan ;
- Membebankan biaya perkara kepada TERMOHON PKPU.
Atau, apabila Majelis Hakim berpendapat lain, PEMOHON PKPU mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono); |