Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya
- Menyatakan Putus Hubungan Kerja antara Penggugat dengan Tergugat
- Menyatakan Anjuran tertulis Sudin Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Kota Administrasi Jakarta Utara Nomor : 269/KT.03.03 tertanggal 9 Januari tahun 2024, beralasan hukum dan dinyatakan dapat diterima
- Menyatakan dan atau memerintahkan Tergugat untuk membayar hak-hak Penggugat sebesar Rp.124.015.489,-
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang Paksa ( Dwangsom ) sebesar Rp. 1.000.000,- untuk setiap hari keterlambatan pelaksanaan putusan ini
- Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun dilakukan Upaya Hukum ( Uit Voerbar Bij Voorad ) Kasasi
- Memerintahkan Tergugat untuk patuh terhadap isi putusan ini
- Menghukum tergugat untuk membayar Biaya perkara.
Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Perselisihan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menangani dan memeriksa perkara ini berpendapat lain mohon untuk memberikan putusan yang seadi-adilnya (Ex Aequo Et Bono) |