Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.G.S/2019/PN Jkt.Pst PT. Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk 1.HADI KUSUMA
2.ANA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 29 Agu. 2019
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 12/Pdt.G.S/2019/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Kamis, 29 Agu. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1HADI KUSUMA
2ANA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 73.007.873,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika dan sekaligus tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp. 73.007.873,- (tujuh puluh tiga juta tujuh ribu delapan ratus tujuh puluh tiga rupiah);
  4. Memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan agunan apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa hutangnya, yaitu:

 

  • ” berupa Bangunan rumah tinggal dengan bukti kepemilikan berupa Surat Sertifikat Hak Milik seluas 81 M2 di Jalan Bendungan Jago Rt 20 Rw 02 Kelurahan Serdang Kecamatan Kemayoran dengan SHM Nomor 1259 atas nama Hadi Kusuma (Tergugat I ) ” melalui pelelangan umum dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) maupun di bawah tangan dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan hutang Para Tergugat;
  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar              Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) perhari keterlambatan pelaksanaan putusan ini;
  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak