Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar Pesangon dan Uang Penghargaan Masa Kerja dengan total senilai Rp. 32.500.000,- (tiga puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) kepada Penggugat sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 156 UU No. 13 Tahun 2003 berdasarkan masa kerja Penggugat yang telah berlangsung selama 3 (tiga) tahun sejak tanggal mulai bekerja hingga tanggal PHK;
- Menghukum Tergugat untuk membayar tunjangan-tunjangan lainnya yang belum dibayarkan kepada Penggugat dan hak-hak normatif lainnya yang belum dibayarkan oleh Tergugat sesuai dengan Perjanjian Kerja dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
- Menghukum Tergugat untuk membayar denda keterlambatan atas hak-hak Penggugat yang belum dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk pembayaran bunga atas hak-hak yang belum dibayar dalam waktu yang wajar;
- Membebankan segala biaya yang timbul dari perkara ini kepada Para Tergugat.
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono) |