Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
92/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Jkt.Pst PT. HOTEL SAHID JAYA INTERNASIONAL TBK GRAND SAHID JAYA HOTEL HASUNAH, AHLI WARIS SELAKU ISTRI ALM PEKERJA MUHAMMAD ABDUL FATAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Mar. 2021
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 92/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Selasa, 02 Mar. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. HOTEL SAHID JAYA INTERNASIONAL TBK GRAND SAHID JAYA HOTEL
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1HASUNAH, AHLI WARIS SELAKU ISTRI ALM PEKERJA MUHAMMAD ABDUL FATAH
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

DALAM POKOK PERKARA

  1.  

 

  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan surat Kesepakatan Bersama tentang Perjanjian Kerja Bersama Periode  1 April 2020 -31 April Maret 2021 tertanggal 1 April 2020 Batal Demi Hukum ;

 

  1. Menyatakan Keuangan Perusahaan Grand Sahid Jaya telah mengalami kerugian selama 2(dua) tahun berturut turut  ;

 

  1. Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena Pensiun Normal  antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT Putus sejak usia 55 tahun pada tanggal 18 Maret 2020 ;

 

  1. Memerintahkan kepada PENGGUGAT memberikan Hak Pesangon kepada sdri HASUNAH ( Ahli Waris selaku istri Alm Pekerja Muhammad Abdul Fatah )  sebesar 1 Kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), 1 Kali Ketentuan ayat (3) dan 1 Kali Ketentuan ayat (4) dengan Perhitungan sebagai Berikut ;

 

  1.  

Rp 38.493.000

2). Uang Perhargaan Masa Kerja             9 X 1 X Rp 4.277.000,-

Rp 38.493.000,- +

Jumlah Total Rp 76.986.000

 

3).

Rp 11.547.900 +

Grand Total yang di terima Rp 88.533.900,-

 

Pembayaran sejumlah Rp 88.533.900,- ( Delapan Puluh Delapan Juta Lima Ratus Tiga Puluh Tiga Ribu Sembilan Ratus Rupiah ) dilaksanakan  dengan cara bertahap selama 24 Kali ( 24 bulan ) ;

 

  1. Membebankan  biaya Perkara sesuai dengan perundang undangan yang berlaku, ;

ATAU

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon untuk memberikan putusan yang seadil – adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya