Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G.S/2020/PN Jkt.Pst PT. EDIPENI TRAVEL PT. NIRWANA DUNIA WISATA, Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Jun. 2020
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 6/Pdt.G.S/2020/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Senin, 22 Jun. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. EDIPENI TRAVEL
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1YAYAN ASMARA, S.HPT. EDIPENI TRAVEL
Tergugat
NoNama
1PT. NIRWANA DUNIA WISATA,
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 130.000.000,00
Petitum

PRIMAIR:

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan mengikat Perjanjian Pembayaran, tertanggal: 30 Oktober 2019 terhadap TERGUGAT dan PENGGUGAT;
  3. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan Wanprestasi terhadap PENGGUGAT;
  4. Menghukum TERGUGAT untuk melakukan sisa kewajiban pembayaran sebesar Rp. 130.000.000,- (seratus tiga puluh juta rupiah) kepada PENGGUGAT yang harus dibayarkan secara tunai dan sekaligus paling lambat 7 (tujuh) hari setelah putusan dalam perkara ini dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat;
  5. Menyatakan sah dan berharga atas Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diajukan oleh PENGGUGAT terhadap Tanah Dan Bangunan milik TERGUGAT yang terletak di Jl. Alaydrus, No. 84 C, Harmoni, RT 10, RW 2, Petojo Utara, Kec. Gambir, Jakarta Pusat, Indonesia;
  6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ongkos-ongkos yang timbul dalam perkara ini.

 

SUBSIDAIR:

Atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, PENGGUGAT mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak