Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
15/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Jkt.Pst 1.SLAMET
2.IIS MARLIANA
PT. Internusa Food Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Senin, 16 Jan. 2023
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 15/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Senin, 16 Jan. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SLAMET
2IIS MARLIANA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. Internusa Food
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

DALAM POKOK PERKARA

  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat belum terputus dan masih berlanjut;
  3. Memerintahkan kepada Tergugat untuk memanggil Para Penggugat untuk bekerja kembali pada posisi dan jabatan semula;
  4. Menyatakan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) antara Tergugat dengan Para Penggugat telah melanggar/bertentangan dengan ketentuan Pasal 59 ayat (1), ayat (2), ayat (4), ayat (5) dan ayat (6) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, maka sesuai dengan Pasal 59 ayat 7 (tujuh) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan demi hukum status hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat adalah Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT);
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai kekurangan upah kepada Para Penggugat berdasarkan Nota Kekurangan Upah yang telah diterbitkan oleh Pejabat Pengawas Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerta, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta No. 2073/-1.836.1 tertanggal 23 Mei 2022 Jo. perhitungan Penetapan Kekurangan Upah No. 2099 /-1.836.1 tertanggal 24 Mei 2022 kepada:

Penggugat I

  •  
  1. (Tiga puluh satu juta sembilan ratus enam puluh dua ribu dua ratus tiga puluh empat rupiah)

Penggugat II

  •  

Rp.17.653.920,- (Tujuh belas juta enam ratus lima puluh tiga ribu sembilan ratus dua puluh rupiah)

  •  

:

Rp.49.616.154,- (Empat puluh sembilan juta enam ratus enam belas ribu seratus lima puluh empat rupiah);

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai seluruh upah yang belum dibayarkan selama diliburkan sejak bulan April 2022 sampai dengan putusan akhir dibacakan kepada Para Penggugat sebesar Rp.9.283.708,- (Sembilan juta dua ratus delapan puluh tiga ribu tujuh ratus delapan rupiah);
  2. Menghukum Tergugat membayar denda (Dwangsom) sebesar Rp. 3.000.000,- (Tiga juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan Tergugat dalam menjalankan putusan sampai diucapkan putusan akhir;
  3. Menyatakan putusan yang dijatuhkan dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar Bij Voorraad), walaupun ada perlawanan (verzet), Kasasi dan upaya hukum lain;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;

Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya