Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.G.S/2021/PN Jkt.Pst Pramesti Indah Permatasari PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) Pemberitahuan Putusan Keberatan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Sep. 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 12/Pdt.G.S/2021/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Kamis, 30 Sep. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Pramesti Indah Permatasari
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dolfie RompasPramesti Indah Permatasari
Tergugat
NoNama
1PT. Asuransi Jiwasraya (Persero)
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 150.000.000,00
Petitum

Berdasarkan alasan-alasan yang telah diuraikan di atas, Penggugat memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar berkenan memeriksa, mempertimbangkan dan memutuskan sebagai berikut:

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat telah terbukti melakukan wanprestasi terhadap Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan Sisa premi pokok sebesar Rp150.000.000,- (Seratus lima puluh juta rupiah) Kepada Penggugat;

Menghukum Tergugat membayar bunga atas keterlambatan pembayaran sebesar 6 % per tahun, dihitung sejak jatuh tempo Periode Investasi tahun pertama yaitu tanggal 13 April 2019 sampai dengan Tergugat mengembalikan seluruh sisa premiĀ 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak