Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Permohonan PKPU atas prakarsa sendiri (volunteer) yang diajukan oleh Pemohon PKPU / PRITTAM INDAH LESTARI, untuk seluruhnya;
- Menyatakan memberikan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara selama 45 (empat puluh lima) hari terhadap Pemohon PKPU / PRITTAM INDAH LESTARI, dengan segala akibat hukumnya;
- Menunjuk Hakim Niaga dari lingkungan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya sebagai Hakim Pengawas dalam proses PKPU ini;
- Mengangkat Sdr. ADI GUNAWAN, S.H., M.H., Kurator dan Pengurus, yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU-74.AH.04.05-2024 tertanggal 03 Juni 2024, beralamat kantor di Law Firm DEO GRATIAS & Co., Gedung Wisma Laena Lt. 3 Unit 307, Jl. K.H. Abdullah Syafe’i No. 7, Kel. Manggarai Selatan, Kec. Tebet, Jakarta Selatan – 12860, sebagai Pengurus;
- Menetapkan besarnya imbalan jasa Pengurus akan ditetapkan kemudian setelah proses PKPU berakhir;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon PKPU.
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex-aequo et bono). |