Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
444/Pdt.P/2019/PN Jkt.Pst Desi Riani Paramitha Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Nov. 2019
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 444/Pdt.P/2019/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Senin, 11 Nov. 2019
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Desi Riani Paramitha
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Bahwa Pemohon ingin mengubah nama Pemohon pada Akta Kelahiran dari nama Pemohon Desi Riani Paramita menjadi Desi Riani Paramitha;
  3. Memberikan kuasa seperlunya kepada pegawai Kantor Catatan Sipil Kotamadya Jakarta Pusat yang berwenang untuk itu, agar mencatatakan perubahan nama Pemohon pada Akta Kelahiran dari nama Desi Riani Paramita menjadi                   Desi Riani Paramitha yang tercantum dalam kutipan Akta Kelahiran nomor: 918/DISP/JP/2007; dan
  4. Menetapkan biaya menurut hukum
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak