Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
88/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Jkt.Pst NURSITI RANDINI PT. DACHENG ENGINEERING INDONESIA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 88/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Selasa, 16 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1NURSITI RANDINI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1FAOMASI LAIA, S.H., M.H.NURSITI RANDINI
Tergugat
NoNama
1PT. DACHENG ENGINEERING INDONESIA
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan demi hukum tindakan Tergugat yang tidak melaksanakan Anjuran dari Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Kota Administrasi Jakarta Utara sesuai dengan Surat Nomor : 1578/KT.03.03, tertanggal 26 Februari 2024 adalah perbuatan yang bertentangan dengan melanggar ketentuan hukum yang berlaku;

 

  1. Menyatakan sah secara hukum dan mengikat Anjuran dari Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Kota Administrasi Jakarta Utara sesuai dengan Surat Nomor : 1578/KT.03.03, tertanggal 26 Februari 2024;

 

  1. Menghukum dan Memerintahkan Tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus hak-hak Penggugat sesusai ketentuan hukum yang belaku dengan perincian sebagai berikut :
  1.  

Ganti Rugi Sisa Waktu Kerja.

  •  

9 bulan X Rp. 8.000.000,- = Rp. 72.000.000,- (tujuh puluh dua juta rupiah).

  1.  

Upah yang belum dibayarkan bulan Oktober 2023.

  •  

1 bulan X Rp. 8.000.000,- = Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah).

  1.  

Uang Pesangon Akibat Pemutusan Hubungan Kerja, sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (2) huruf a PP No. 35 Tahun 2021.

  •  

 

1 bulan X Rp. 8.000.000,- = Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah).

  1.  

Rp. 88.000.000,- (delapan puluh delapan juta rupiah).

 

  1. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan dan dijalankan terlebih dahulu dengan serta merta (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan dan kasasi;

 

  1. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) yang telah diletakan dalam perkara ini;

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya, jika lalai melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan perkara ini memperoleh kekuatan hukum yang tetap hingga isi putusan telah dilaksanakan dengan baik;

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

Atau jika Bapak Ketua Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain “Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)”.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak