Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
87/Pdt.Sus-HKI/Merek/2024/PN Niaga Jkt.Pst PT. Berkat Elektrik Sejati Tangguh Ningbo Aux Elektric Co. Ltd Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 30 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Merek
Nomor Perkara 87/Pdt.Sus-HKI/Merek/2024/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal Surat Rabu, 28 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Berkat Elektrik Sejati Tangguh
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Tony Budi Yanto, S.H.PT. Berkat Elektrik Sejati Tangguh
Tergugat
NoNama
1Ningbo Aux Elektric Co. Ltd
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
  2. Menyatakan Tergugat telah cidera janji/wanprestasi, melakukan pemutusan perjanjian lisensi secara sepihak.
  3. Menyatakan sah menurut hukum perjanjian lisensi tanggal 04 Agustus 2022.
  4. Menyatakan Perjanjian Lisensi Tanggal 4 Agustus 2022 dibatalkan sepihak oleh Tergugat dan menghukum Tergugat membayar ganti rugi kepada Penggugat sebagai berikut :

a. Biaya SNI, Survellance dan Marketing RP. 1.087.421.554.00.(satu milyar delapan puluh tujuh juta empat ratus duapuluh satu ribu lima ratus lima puluh empat rupiah).

b. Biaya Permintaan FOC Sparepart yang belum dikirim dalam USD 21. 534.76 di kurs rupiah Rp.344.556.136.40. (tiga ratus empat puluh empat juta lima ratus lima puluh enam ribu seratus tiga puluh enam empat puluh rupiah).

c. Biaya Permintaan FOC Sparepart yang belum dikirim dalam Rp.128.628.236.00.(seratus duapuluh delapan juta enam ratus dua puluh delapan ribu dua ratus tiga puluh enam rupiah).

d. DP Portable 5% Rp.42.794.371.12.(empat puluh dua juta tujuh ratus Sembilan puluh empat ribu tiga ratus tujuh puluh satu dua belas rupiah).

5. Menghukum Tergugat Membayar Jumlah Total kerugian Material yang dialami oleh Penggugat sebesar Rp. Rp. 1.603.400.296.52.(satu milyard enam ratus tiga juta empat ratus ribu dua puluh Sembilan puluh enam lima dua rupiah).

6. Menghukum Tergugat membayar kerugian Inmateril akibat pemutusan perjanjian lisensi sepihak oleh Tergugat sebesar Rp. 19.551.786.663,- ( Sembilan belas milyar limaratus lima puluh satu juta tujuh ratus delapan puluh enam ribu enam ratus enam tiga rupiah).

7. Menghukum Tergugat membayar semua jumlah Kerugian Material dan Inmaterial yang dialami Penggugat sebesar Rp. 21.155.186.959,- ( dua puluh satu milyar seratus lima puluh lima juta seratus delapan puluh enam ribu sembilan ratus limpa puluh sembilan rupiah).

8. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dari perkara ini.

Atau :

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Niaga berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya dengan penuh harapan, kiranya Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Jakarta Pusat, berkenan memberikan Putusan yang dianggap Adil dan Bijaksana (ex Aequo et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak