Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
116/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Jkt.Pst LISA TJANDRA PT. PEMUDA BAJA RAYA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 116/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Selasa, 14 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1LISA TJANDRA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. PEMUDA BAJA RAYA
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
  2. Menyatakan putus hubungan hukum dalam bentuk Hubungan kerja antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT sejak putusan ini;
  3. Menyatakan surat pengunduran diri yang ditandatangani oleh PENGGUGAT tanggal 01 Oktober 2020 tidak sah dan bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan;
  4. Memerintahkan dan menghukum TERGUGAT untuk Membayar kepada PENGGUGAT Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, Uang Penggantian Hak (Cuti Tahunan) dan Upah Proses Selama 6 Bulan dengan Masa Kerja 24 Tahun lebih 1 hari dengan jumlah total: Rp459.930.000,00 + Rp141.000.000,00 = Rp600.930.000,00 (Enam Ratus Juta Sembilan Ratus Tiga Puluh Ribu Rupiah);
  5. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan/dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan (verzet), bantahan, Kasasi maupun Peninjauan Kembali;
  6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

 

 

SUBSIDAIR:

 

Atau apabila Ketua Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atau Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili serta memutus perkara ini berpendapat lain PENGGUGAT mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak