Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
483/Pdt.P/2021/PN Jkt.Pst Dasuki Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Nov. 2021
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 483/Pdt.P/2021/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Selasa, 16 Nov. 2021
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Dasuki
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon.
  2. Memberi izin kepada pemohon untuk memperbaiki Akta Kelahiran Anak pemohon, pada Kutipan Akta kelahiran Nomor : 1839 /2005 atas nama Shifa Azzahro yang semula tercatat dan tertulis bahwa di tegal pada tanggal 15 Februari 2005 telah lahir Shifa Azzahro anak ke 2 (dua) perempuan dari ayah Dasuki dan Ibu Mustari di perbaiki menjadi bahwa di Tegal pada tanggal 15 Februari 2005 telah lahir Shifa Azzahra anak ke dua perempuan dari suami istri Dasuki dan Mustari
  3. Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan tentang pencatatan perbaikan nama pemohon tersebut kepada kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Pusat
  4. Membayar biaya menurut ketetntuan yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak