Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
95/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst HUDIYONO PT. REZKI CURAH PRIMA Pengiriman Berkas Kasasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 17 Mar. 2023
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 95/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal Surat Jumat, 17 Mar. 2023
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1HUDIYONO
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Asman Ardi Pastiniarga, SHHUDIYONO
Termohon
NoNama
1PT. REZKI CURAH PRIMA
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Pemohon PKPU untuk seluruhnya dengan Segala Akibat Hukumnya;
  2. Memberikan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara selama 45 (empat puluh lima) hari terhadap Termohon PKPU  / PT. REZKI CURAH PRIMA ;
  3. Menunjuk dan Mengangkat Hakim Niaga pada Pengadilan Niaga Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas;
  4. Mengangkat :
    SONI IRAWAN, S.H., M.H. Kurator & Pengurus Terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-475 AH.04.05-2022 tertanggal 17 November 2022;
    HENDRA WIJAYA, S.H. Kurator & Pengurus Terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor :  AHU-460 AH.04.05-2022 tertanggal 17 November 2022;

    Untuk bertindak selaku Pengurus  untuk melakukan Pengurusan harta Termohon PKPU dalam hal Termohon PKPU dinyatakan dalam status PKPU Sementara dan PKPU Tetap  dan/atau mengangkat sebagai Kurator dalam hal Termohon PKPU dikemudian hari dinyatakan Pailit.
  5. Menghukum Termohon PKPU untuk membayar segala biaya yang timbul dalam Perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak