Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
743/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Pst ANDRI SAPUTRA, SH KAZAKH NAWAWI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 743/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 04 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-762/M.1.10/Enz.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ANDRI SAPUTRA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KAZAKH NAWAWI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT

Jl. Merpati Blok B XII No. 5, Kemayoran, Jakarta Pusat

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-358/M.1.10/10/2024

 

                                                                                                                                                            

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama Lengkap

:

KAZAKH NAWAWI.

Tempat Lahir

:

Bogor.

Umur/Tgl.Lahir

:

49 tahun/08 Mei 1975.

Jenis Kelamin

:

Laki-laki.

Kebangsaan

:

INDONESIA.

Tempat Tinggal

:

Kp.Ketug Tengah RT.003/008 Desa Citeras Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak Banten.

A g a m a

:

Islam.

Pekerjaan

:

Karyawan Swasta.

Pendidikan

:

SD.

  1. PENAHANAN (Rutan):
  • Penyidik Polres Metro Jakpus sejak tanggal 05 September 2024 s/d 24 September 2024
  • Diperpanjang Penuntut Umum KEJARI JAKPUS sejak tanggal 25 September 2024 s/d 03 November 2024
  • Jaksa/Penuntut Umum sejak tanggal 28 Oktober 2024 s/d 16 November 2024

 

  1. DAKWAAN

PERTAMA :

------Bahwa terdakwa KAZAKH NAWAWI pada hari Selasa tanggal 03 September 2024 sekira jam 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September tahun 2024 bertempat di dekat pohon depan Minimarket Perumahan Grand Luck City Gondrong Cipondoh Tangerang atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sesuai ketentuan bunyi Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang pula untuk mengadili mengingat terdakwa ditahan dan sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri Jakarta Tangerang dimana tindak pidana tersebut dilakukan, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I beratnya melebihi 5 (lima) gram,

perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya tahun 2012 di tongkrongan sesama anak motor di daerah Kemayoran Jakarta Pusat terdakwa berkenalan dengan sdr.APPEN (DPO) dan pada pertengahan bulan Juli 2024 terdakwa membeli narkotika (shabu) kepada sdr.APPEN sebanyak 10 (sepuluh) gram, lalu dengan menggunakan timbangan elektronik terdakwa bagi-bagi menjadi paketan 1 (satu) gram untuk dijual seharga Rp.1.200.000,-(satu juta dua ratus ribu rupiah) hingga paketan yang kecil berat 0,5 (setengah) gram dan keuntungan terdakwa dari setiap gramnya sebesar Rp.200.000,-(dua ratus ribu rupiah), dan narkotika (sabu) dari sdr.APPEN tersebut seluruhnya sudah habis terdakwa jual di daerah Jembatan Lima dan sekitarnya kepada orang yang sudah biasa saja yang biasanya menghubungi terdakwa terlebih dahulu ke Handphone merk Vivo milik terdakwa lalu terdakwa langsung antar sesuai berat yang dipesan;
  • Kemudian pada hari Selasa 03 September 2024 sekitar jam 11.00 Wib Handphone merk Vivo milik terdakwa dihubungi sdr.APPEN yang menawarkan narkotika (shabu) seberat 20 gram yang kesepakatannya dibayarnya setelah laku terjual, sehingga terdakwa menyanggupi lalu terdakwa disuruh nunggu kabar dan sekira jam 14.00 Wib sdr.APPEN menyuruh mengambil pesanan terdakwa tersebut yang sudah ditempel dekat pohon depan sebuah minimarket Perumahan Grand Luck City Gondrong Cipondoh Tangerang, lalu terdakwa ambil ternyata di dalam amplop putih yang dibungkus plastik hitam dan terdakwa bawa ke rumah saksi TJANG KHAN HEN Jl.Jelambar Barat II-C No.44 Jelambar Baru Grogol Petamburan Jakarta Barat dan tiba sekira jam 16.00 Wib yang sempat terdakwa buka (cek) di dalamnya terdapat 4 (empat) plastik klip sabu masing-masing seberat 5 gram, dan teman terdakwa saksi TJANG KHAN HEN tidak mengetahui jika terdakwa membawa shabu ke rumahnya, selanjutnya terdakwa numpang istirahat sambil main game di handphone terdakwa dan sekitar 1 (satu) jam kemudian tiba-tiba didatangi dan diperiksa oleh saksi HISAR MT HUTAGAOL dibantu saksi DAMARUDIN dengan diawasi oleh saksi AFFAN UBAIDILLAH yang seluruhnya petugas kepolisian dari Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat dan dari dalam kantong depan celana sebelah kiri terdakwa ditemukan 1 (satu) amplop warna putih berisi 4 (empat) plastik klip bening narkotika (sabu) seberat ±21,21-(dua puluh satu koma dua puluh satu) gram juga 1 (satu) unit timbangan elektrik dan 1 (satu) unit handphone merek Vivo milik terdakwa, selanjutnya terdakwa dan saksi TJANG KHAN HEN selaku pemilik rumah yang melihat jalannya penangkapan dan penggeledahan berikut seluruh barang buktinya dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat penyidikan lebih lanjut, karena dalam menjual, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menyerahkan Narkotika Golongan I beratnya melebihi 5 (lima) gram berupa shabu tersebut tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk itu;
  • Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Pusat Laboratorium Forensik BARESKRIM POLRI tertanggal 25 September 2024 No.LAB:4876/NNF/2024 yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa barang bukti 4 (empat) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal warna putih berat netto seluruhnya 18,9198 (delapan belas koma sembilan satu sembilan delapan) gram tersebut adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I No.Urut 61 Lampiran UURI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UURI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

 

ATAU

KEDUA :

-----Bahwa terdakwa KAZAKH NAWAWI pada hari Selasa tanggal 03 September 2024 sekira jam 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September tahun 2024 bertempat di rumah Jl.Jelambar Barat II-C No.44 RT.007/011 Kelurahan Jelambar Baru Kecamatan Grogol Petamburan Jakarta Barat atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sesuai ketentuan bunyi Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang pula untuk mengadili mengingat terdakwa ditahan dan sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri Jakarta Barat dimana tindak pidana tersebut dilakukan, secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram,

perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Selasa 03 September 2024 sekitar jam 11.00 Wib Handphone merk Vivo milik terdakwa dihubungi sdr.APPEN (DPO) yang menawarkan narkotika (shabu) seberat 20 gram yang kesepakatannya dibayarnya setelah laku terjual, sehingga terdakwa menyanggupi lalu terdakwa disuruh nunggu kabar dan sekira jam 14.00 Wib sdr.APPEN menyuruh mengambil pesanan terdakwa tersebut yang sudah ditempel dekat pohon depan sebuah minimarket Perumahan Grand Luck City Gondrong Cipondoh Tangerang, lalu terdakwa ambil ternyata di dalam amplop putih yang dibungkus plastik hitam dan terdakwa bawa ke rumah saksi TJANG KHAN HEN Jl.Jelambar Barat II-C No.44 Jelambar Baru Grogol Petamburan Jakarta Barat dan tiba sekira jam 16.00 Wib yang sempat terdakwa buka (cek) di dalamnya terdapat 4 (empat) plastik klip sabu masing-masing seberat 5 gram, dan teman terdakwa saksi TJANG KHAN HEN tidak mengetahui jika terdakwa membawa shabu ke rumahnya, selanjutnya terdakwa numpang istirahat sambil main game di handphone terdakwa dan sekitar 1 (satu) jam kemudian tiba-tiba didatangi dan diperiksa oleh saksi HISAR MT HUTAGAOL dibantu saksi DAMARUDIN dengan diawasi oleh saksi AFFAN UBAIDILLAH yang seluruhnya petugas kepolisian dari Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat dan dari dalam kantong depan celana sebelah kiri terdakwa ditemukan 1 (satu) amplop warna putih berisi 4 (empat) plastik klip bening narkotika (sabu) seberat ±21,21-(dua puluh satu koma dua puluh satu) gram juga 1 (satu) unit timbangan elektrik dan 1 (satu) unit handphone merek Vivo milik terdakwa, selanjutnya terdakwa dan saksi TJANG KHAN HEN selaku pemilik rumah yang melihat jalannya penangkapan dan penggeledahan berikut seluruh barang buktinya dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat penyidikan lebih lanjut, karena dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram berupa shabu tersebut tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk itu;
  • Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Pusat Laboratorium Forensik BARESKRIM POLRI tertanggal 25 September 2024 No.LAB:4876/NNF/2024 yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa barang bukti 4 (empat) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal warna putih berat netto seluruhnya 18,9198 (delapan belas koma sembilan satu sembilan delapan) gram tersebut adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I No.Urut 61 Lampiran UURI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UURI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Jakarta,   28 Oktober 2024.

JAKSA/PENUNTUT UMUM,

 

 

ANDRI SAPUTRA,  SH. MH

Jaksa Madya NIP.19771227200212 1 00 1

Pihak Dipublikasikan Ya