Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
77/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst 1.ASWIN ANDREAN THOE
2.Ir. IWAN RIANTO SOETEDJO
PT. PRIMA KENCANA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Mar. 2020
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 77/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal Surat Selasa, 17 Mar. 2020
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ASWIN ANDREAN THOE
2Ir. IWAN RIANTO SOETEDJO
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1MARIA JULIANTI SITUMORANG, S.H., M.H.ASWIN ANDREAN THOE
2MARIA JULIANTI SITUMORANG, S.H., M.H.Ir. IWAN RIANTO SOETEDJO
Termohon
NoNama
1PT. PRIMA KENCANA
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan PKPU yang diajukan oleh Para Pemohon PKPU untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Termohon PKPU (PT. Prima Kencana) dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara selama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak Putusan a quo diucapkan.
  3. Menunjuk Hakim dari Hakim-Hakim di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas untuk mengawasi proses PKPU dari Termohon PKPU.
  4. Menunjuk dan mengangkat:
    Sdr. Suhendra Asido Hutabarat, S.H., S.E., M.M., M.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia dengan Surat Bukti Perpanjangan Pendaftaran Kurator dan Pengurus AHU.AH.04.03-176 tanggal 27 September 2016 beralamat di LHP Law Corporation, Grand Slipi Tower, 8th Floor, Suite 8F, Jakarta Barat 11480;
    Sdri. Herlina Hutahayan, S.H., M.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU.AH.04.03-56 tanggal 29 Maret 2016  beralamat di LBH Healing Movement, Jl. Boulevard Barat Raya Blok LC 7, No. 48-49, Kepala Gading, Jakarta Utara;
    Sdri. Ellywati Suzanna Saragih, S.E., SH., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU.AH.04.03-103 tanggal 17 September 2012, beralamat di Jalan Cempaka Baru VI No. 57, Rt. 010 Rw. 007, Cempaka Baru, Kemayoran, Jakarta Pusat; dan
    Sdr. Budi M Oloan Hasibuan, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU- 122 AH.04.03-2019 tanggal 14 Mei 2019, beralamat di R N D Partnership, EightyEight @ Kasablanka Office Tower Lt. 6 Unit B, Jl. Casablanca Raya Kav. 88, Jakarta Selatan 12870.
    Secara bersama-sama sebagai Tim Pengurus dalam Proses PKPU dari Termohon PKPU.
  5. Menetapkan sidang yang merupakan rapat permusyawaratan Hakim untuk mendengar laporan Hakim Pengawas tentang perkembangan yang dicapai selama proses PKPU sementara paling lambat pada hari ke-45 (empat puluh lima) terhitung sejak Putusan PKPU Sementara a quo diucapkan.
  6. Memerintahkan Tim Pengurus untuk memanggil Termohon PKPU dan kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir untuk menghadap dalam sidang tersebut pada butir 5.
  7. Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo kepada Termohon PKPU.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak