Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon ;
- Memberi Izin kepada pemohon untuk memperbaiki Akta Kelahiran Anak Kandung Pemohon, pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 3171-LU-25062019, 25 Juni 2019 atas nama RAIQ AKHZURIQKI ALHANNAN, yang semula tercatat dan tertulis “ bahwa di Jakarta, pada tanggal 1 Juni 2019 telah lahir nama RAIQ AKHZURIQKI ALHANNAN anak ke 2 ( dua ) laki-laki dari “ BAMBANG DARMAWANSYAH “ dan Ibu “ NIKE NUR’AMALA” di perbaiki menjadi “bahwa di Jakarta, pada tanggal 1 Juni 2019 telah lahir “RAIQ AKHZHURIZQI ALHANAN anak ke 2 ( dua ) laki-laki dari suami istri “ BAMBANG DARMAWANSYAH” dan Ibu “ NIKE NUR’AMALA;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang pencatatan Perbaikan nama anak Pemohon tersebut Kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Pusat;
- Membayar biaya menurut ketentuan yang berlaku
|