Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Jkt.Pst 1.MARLINA
2.LISA RAHARDJA
LOGISSINDO MEDIA PRATAMA Pengiriman Berkas Kasasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Jan. 2020
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 5/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Senin, 06 Jan. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MARLINA
2LISA RAHARDJA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1LOGISSINDO MEDIA PRATAMA
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

DALAM PROVISI :

1.      Menghukum dan Memerintahkan TERGUGAT untuk membayar seluruh hak-hak sepanjang upah/gaji selama proses Pemutusan Hubungan Kerja yang belum diterima PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II, sesuai dengan Ketentuan Pasal 155 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Jo. Pasal 96 Ayat (1) dan Ayat (2)Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, yaitu upah/gaji sebesar :

 

         PENGGUGAT I :

         5 (lima) bulan x  Rp.3.940.973.- (tiga juta sembilan ratus empat puluh ribu sembilan ratus tujuh puluh tiga rupiah) = RP. 19.704.865.- (sembilan belas juta tujuh ratus empat ribu delapan ratus enam puluh lima rupiah);

 

         PENGGUGAT II :

         5 (lima) bulan x Rp. 5.000.000.- (lima juta rupiah) = Rp. 25.000.000.- (dua puluh lima juta rupiah);

        

         Adapun untuk selanjutnya TERGUGAT wajib membayar upah/gaji PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II per bulannya sesuai dengan pendapatan masing-masing, hingga proses Penyelesaian Hubungan Industrial mempunyai kekuatan hukum tetap(inkracht van gewijsde);

 

2.      Menghukum dan Memerintahkan kepada TERGUGAT untuk membayar seluruh upah/gaji yang belum diterima PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II secara tunai dan sekaligus paling lambat 1 (satu) minggu sejak Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Klas 1A Khusus membacakan Putusan Sela;

 

3.      Menghukum dan Memerintahkan TERGUGAT apabila lalai/menyimpang dalam melaksanakan Kewajibannya, agar Hakim Ketua Sidang memerintahkan Sita Jaminan dalam sebuah Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial, sesuai dengan Ketentuan Pasal 96 Ayat (3) dan Ayat (4) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial tersebut.

 

DALAM POKOK PERKARA:

1.      Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II untuk seluruhnya ;

2.      Menyatakan Status Hubungan Kerja antara PENGGUGAT I dan PENGGGUGAT II dengan TERGUGAT adalah Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu dan bersifat sebagai Pekerja/Karyawan Tetap  ;

3.      Menyatakan Surat Pernyataan Pengunduran Diri Tanggal 12 Juli 2019 yang dibuat TERGUGAT mengenai Pemutusan Hubungan Kerja secara sepihak dan Sewenang-wenang terhadap PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II tidak sah dan batal demi hukum karena bertentangan dengan Ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan;

 

4.      Menyatakan Putus Hubungan Kerja antara PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II dengan TERGUGAT sejak dibacakannya Putusan oleh Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Klas 1A Khusus;

 

5.      Menghukum dan memerintahkan TERGUGAT untuk membayar hak-hak PENGGUGAT I berupa uang pesangon 2 (dua) kali Ketentuan Pasal 156 Ayat (2) , Uang Penghargaan Masa Kerja 1 (satu) kali Pasal 156 Ayat (3) dan Penggantian Hak sesuai dengan Pasal 156 Ayat (4) Undang-Undang Nommor 13 Tahun 2003 Tentang Ketanagakerjaan Jo. Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta (PERGUB Provinsi DKI JAKARTA) Nomor 182 Tahun 2017 Tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2018 Jo. PERGUB DKI Jakarta Nomor 114 Tahun 2018 Tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2019  yang ditetapkan tanggal 26 Oktober 2018, dengan rincian sebagai berikut :

        

Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2019 :

 

a.      Uang Pesangon 2 x 9 x Rp.3.940.973.-……………………………….………. = Rp.  70.937.514,-

b.      Uang Penghargaan Masa Kerja 5 x Rp.3.940.973.-…………….………… = Rp.  19.704.865,-

c.      Uang Penggantian Hak 15 % x (Uang Pesangon + uang Penghargaan)………………………

          15% x Rp. 90.642.379,- …………………………………………….…………….….= Rp. 13.596.357,-

          Jumlah…. = Rp.  104.238.736,-

         

          Sehingga jumlah seluruh yang harus dibayarkan TERGUGAT / Pimpinan PT. Logisindo Media Pratama  kepada PENGGUGAT I secara tunai dan sekaligus berdasarkan PERGUB DKI Jakarta Nomor 114 Tahun 2018 Tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2019  yang ditetapkan tanggal 26 Oktober 2018adalah sebesar Rp. 104.238.736,- (Seratus Empat Juta Dua Ratus Tiga Puluh Delapan Ribu Tujuh Ratus Tiga Puluh Enam Rupiah);

 

6.      Menghukum dan memerintahkan TERGUGAT untuk membayar hak-hak PENGGUGAT II berupa uang pesangon 2 (dua) kali Ketentuan Pasal 156 Ayat (2) , Uang Penghargaan Masa Kerja 1 (satu) kali Pasal 156 Ayat (3) dan Penggantian Hak sesuai dengan Pasal 156 Ayat (4) Undang-Undang Nommor 13 Tahun 2003 Tentang Ketanagakerjaan, dengan rincian sebagai berikut :

 

a.      Uang Pesangon 2 x 9 x Rp.5.000.000,-………………….…… = Rp.   90.000.000,-

b.      Uang Penghargaan Masa Kerja 6 x Rp.5.000.000.-……   = Rp.   30.000.000.-

c.      Uang Penggantian Hak 15 % x (Uang Pesangon + uang Penghargaan)

          15% x  Rp.  120.000.000.- ………………………………………… = Rp.  18.000.000,-

          Jumlah…= Rp.138.000.000,-

 

          Sehingga jumlah seluruh yang harus dibayarkan TERGUGAT / Pimpinan PT. Logissindo Media Pratama kepada PENGGUGAT II secara tunai dan sekaligus adalah sebesar Rp. 138.000.000,- (seratus tiga puluh delapan juta rupiah).

 

7.      Menghukum dan memerintahkan TERGUGAT untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) Tahun 2020 kepada PENGGUGAT II sebesar 1 (satu) bulan upah sebesar RP. 5.000.000.- (lima juta rupiah);

 

8.      Menyatakan dan Memerintahkan meletakkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) terhadap seluruh harta benda milik  TERGUGAT baik bergerak maupun  tidak bergerak;

 

9.      Menghukum dan memerintahkan TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II sebesar Rp. 5.000.000.- (lima juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan Putusan ini;

        

10.   Menyatakan putusan dapat dilaksanakan secara serta merta meskipun ada upaya hukum baik kasasi, peninjauan kembali maupun perlawanan atas putusan dalam perkara ini (uit voerbaar bij vooraad);

 

11.   Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.

Atau,

Apabila Majelis Hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak