Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G.S/2019/PN Jkt.Pst PT Bank Rakyat Indonesia persero tbk 1.sriatun
2.Ardi
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Jun. 2019
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 6/Pdt.G.S/2019/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Senin, 24 Jun. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Bank Rakyat Indonesia persero tbk
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1sriatun
2Ardi
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 85.522.375,00
Petitum

1. Menerima dan megabulkan gugatan penggugat seluruhnya ;

2. Menyatakan demi hukum perbuatan tergugat adalah wanprestasi kepada penggugat ;

3. Menghukum tergugat untuk membayar lunas seketika dan sekaligus tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya kepada penggugat sebesar Rp. 85.522.375,- ( Delapan puluh lima juta lima ratus dua puluh dua ribu tiga ratus tujuh puluh lima rupiah ) 

4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan ( Conseevation beslag ) terhadap objek SHM no. 772/kramat atas nama sriatun ( TERGUGAT 1 ) berikut tanah dan bangunan tang berdiri rumah tinggal di atasnya ;

5. Memberikan hak kepada penggugat untuk melakukan penjualan agunan apabila tergugat tidak melunasi seluruh sisa 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak