Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
307/Pid.B/2024/PN Jkt.Pst | RIMA DIYANTI, SH | NURHAYATI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 20 Mei 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penggelapan | ||||||
Nomor Perkara | 307/Pid.B/2024/PN Jkt.Pst | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 16 Mei 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B/329/M.1.10/Enz.2/05/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan |
SURAT DAKWAAN REG.PERK.NO. : PDM- 106 /M.1.10/05/2024
1. IDENTITAS TERDAKWA :
Nama Lengkap : NURHAYATI alias NUR Tempat Lahir : Jakarta Umur/Tgl. Lahir : 27 Tahun / 30 Mei 1996 Jenis Kelamin : Perempuan Kewarganegaraan : Indonesia Tempat Tinggal : - KTP : Komp. RS. Jiwa Jakarta No. 26 Rt. 001 / Rw. 004, Kel. Jelambar, Kec. Grogol Petamburan, Kota Jakarta Barat atau - Komp. RS. Jiwa Jakarta No. 40 Rt. 001 / Rw. 004, Kel. Jelambar, Kec. Grogol Petamburan, Kota Jakarta Barat, Prov. DKI. Jakarta, atau - Jl. Jembatan Besi II Rt. 001 / Rw. 004, Kel. Jembatan Besi, Kec. Tambora, Jakarta Barat, DKI Jakarta A g a m a : Mengurus rumah tangga Pendidikan : SMK
2. PENAHANAN : Tingkat Penyidikan : - Terdakwa tidak dilakukan penahanan;
Tingkat Penuntutan :
3. DAKWAAN :
PRIMAIR : -------- Bahwa ia terdakwa NURHAYATI alias NUR, pada tanggal 03 Juni 2022 sampai dengan tanggal 25 Juli 2023, atau pada suatu waktu dalam Tahun 2022 sampai dengan Tahun 2023, bertempat di Toko Sora, Blok A No. 57-58 Lt. Dasar, Jl. KH. Mas Mansyur Kec. Tanah Abang Jakarta Pusat, atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan sengaja secara melawan hukum menguasai benda yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yang berada padanya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, jika beberapa perbuatan perhubungan, sehingga dengan demikian harus di pandang sebagai satu perbuatan berlanjut, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
1. Pada bulan Juni 2022 terdakwa menerima uang operasional Toko Sora sebesar Rp.94.967.000,- dan dipergunakan untuk operasional Toko Sora sebesar Rp.73.425.700,- dan sisanya sebesar Rp.21.541.300,- dipergunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi terdakwa. 2. Pada bulan Juli 2022 terdakwa menerima uang operasional Toko Sora sebesar Rp.100.000.000,- dan dipergunakan untuk operasional Toko Sora sebesar Rp.63.686.050,- dan sisanya sebesar Rp.36.313.950,- dipergunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi terdakwa. 3. Pada bulan Agustus 2022 terdakwa menerima uang operasional Toko Sora sebesar Rp.99.934.000,- dan dipergunakan untuk operasional Toko Sora sebesar Rp.39.281.900,- dan sisanya sebesar Rp.60.652.100,- dipergunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi terdakwa. 4. Pada bulan September 2022 terdakwa menerima uang operasional Toko Sora sebesar Rp.80.000.000,- dan dipergunakan untuk operasional Toko Sora sebesar Rp.47.332.300,- dan sisanya sebesar Rp.32.667.700,- dipergunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi terdakwa. 5. Pada bulan Oktober 2022 terdakwa menerima uang operasional Toko Sora sebesar Rp.79.985.000,- dan dipergunakan untuk operasional Toko Sora sebesar Rp.45.187.216,- dan sisanya sebesar Rp.34.797.784,- dipergunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi terdakwa. 6. Pada bulan November 2022 terdakwa menerima uang operasional Toko Sora sebesar Rp.100.000.001,- dan dipergunakan untuk operasional Toko Sora sebesar Rp.29.800.450,- dan sisanya sebesar Rp.70.199.551,- dipergunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi terdakwa. 7. Pada bulan Desember 2022 terdakwa menerima uang operasional Toko Sora sebesar Rp.100.000.000,- dan dipergunakan untuk operasional Toko Sora sebesar Rp.32.023.070,- dan sisanya sebesar Rp.67.976.930,- dipergunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi terdakwa. 8. Pada bulan Januari 2023 terdakwa menerima uang operasional Toko Sora sebesar Rp.100.000.000,- dan dipergunakan untuk operasional Toko Sora sebesar Rp.33.867.000,- dan sisanya sebesar Rp.66.133.000,- dipergunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi terdakwa. 9. Pada bulan Februari 2023 terdakwa menerima uang operasional Toko Sora sebesar Rp.80.000.000,- dan dipergunakan untuk operasional Toko Sora sebesar Rp.25.839.300,- dan sisanya sebesar Rp.54.160.700,- dipergunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi terdakwa. 10. Pada bulan Maret 2023 terdakwa menerima uang operasional Toko Sora sebesar Rp.80.000.000,- dan dipergunakan untuk operasional Toko Sora sebesar Rp.44.702.300,- dan sisanya sebesar Rp.35.297.700,- dipergunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi terdakwa. 11. Pada bulan April 2023 terdakwa menerima uang operasional Toko Sora sebesar Rp.50.500.000,- dan dipergunakan untuk operasional Toko Sora sebesar Rp.16.369.500,- dan sisanya sebesar Rp.34.130.500,- dipergunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi terdakwa. 12. Pada bulan Mei 2023 terdakwa menerima uang operasional Toko Sora sebesar Rp.40.000.000,- dan dipergunakan untuk operasional Toko Sora sebesar Rp.39.403.297,- dan sisanya sebesar Rp.596.703,- dipergunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi terdakwa. 13. Pada bulan Juni 2023 terdakwa menerima uang operasional Toko Sora sebesar Rp.59.787.429,- dan dipergunakan untuk operasional Toko Sora sebesar Rp.34.264.182,- dan sisanya sebesar Rp.25.523.247,- dipergunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi terdakwa. 14. Pada bulan Juli 2023 terdakwa menerima uang operasional Toko Sora sebesar Rp.60.000.000,- dan dipergunakan untuk operasional Toko Sora sebesar Rp.35.066.400,- dan sisanya sebesar Rp.24.933.600,- dipergunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi terdakwa.
------- Perbuatan mereka terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 374 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. --------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR : -------- Bahwa ia terdakwa NURHAYATI alias NUR, pada tanggal 03 Juni 2022 sampai dengan tanggal 25 Juli 2023, atau pada suatu waktu dalam Tahun 2022 sampai dengan Tahun 2023, bertempat di Toko Sora, Blok A No. 57-58 Lt. Dasar, Jl. KH. Mas Mansyur Kec. Tanah Abang Jakarta Pusat, atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, jika beberapa perbuatan perhubungan, sehingga dengan demikian harus di pandang sebagai satu perbuatan berlanjut, perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut :
1. Pada bulan Juni 2022 terdakwa menerima uang operasional Toko Sora sebesar Rp.94.967.000,- dan dipergunakan untuk operasional Toko Sora sebesar Rp.73.425.700,- dan sisanya sebesar Rp.21.541.300,- dipergunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi terdakwa. 2. Pada bulan Juli 2022 terdakwa menerima uang operasional Toko Sora sebesar Rp.100.000.000,- dan dipergunakan untuk operasional Toko Sora sebesar Rp.63.686.050,- dan sisanya sebesar Rp.36.313.950,- dipergunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi terdakwa. 3. Pada bulan Agustus 2022 terdakwa menerima uang operasional Toko Sora sebesar Rp.99.934.000,- dan dipergunakan untuk operasional Toko Sora sebesar Rp.39.281.900,- dan sisanya sebesar Rp.60.652.100,- dipergunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi terdakwa. 4. Pada bulan September 2022 terdakwa menerima uang operasional Toko Sora sebesar Rp.80.000.000,- dan dipergunakan untuk operasional Toko Sora sebesar Rp.47.332.300,- dan sisanya sebesar Rp.32.667.700,- dipergunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi terdakwa. 5. Pada bulan Oktober 2022 terdakwa menerima uang operasional Toko Sora sebesar Rp.79.985.000,- dan dipergunakan untuk operasional Toko Sora sebesar Rp.45.187.216,- dan sisanya sebesar Rp.34.797.784,- dipergunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi terdakwa. 6. Pada bulan November 2022 terdakwa menerima uang operasional Toko Sora sebesar Rp.100.000.001,- dan dipergunakan untuk operasional Toko Sora sebesar Rp.29.800.450,- dan sisanya sebesar Rp.70.199.551,- dipergunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi terdakwa. 7. Pada bulan Desember 2022 terdakwa menerima uang operasional Toko Sora sebesar Rp.100.000.000,- dan dipergunakan untuk operasional Toko Sora sebesar Rp.32.023.070,- dan sisanya sebesar Rp.67.976.930,- dipergunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi terdakwa. 8. Pada bulan Januari 2023 terdakwa menerima uang operasional Toko Sora sebesar Rp.100.000.000,- dan dipergunakan untuk operasional Toko Sora sebesar Rp.33.867.000,- dan sisanya sebesar Rp.66.133.000,- dipergunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi terdakwa. 9. Pada bulan Februari 2023 terdakwa menerima uang operasional Toko Sora sebesar Rp.80.000.000,- dan dipergunakan untuk operasional Toko Sora sebesar Rp.25.839.300,- dan sisanya sebesar Rp.54.160.700,- dipergunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi terdakwa. 10. Pada bulan Maret 2023 terdakwa menerima uang operasional Toko Sora sebesar Rp.80.000.000,- dan dipergunakan untuk operasional Toko Sora sebesar Rp.44.702.300,- dan sisanya sebesar Rp.35.297.700,- dipergunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi terdakwa. 11. Pada bulan April 2023 terdakwa menerima uang operasional Toko Sora sebesar Rp.50.500.000,- dan dipergunakan untuk operasional Toko Sora sebesar Rp.16.369.500,- dan sisanya sebesar Rp.34.130.500,- dipergunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi terdakwa. 12. Pada bulan Mei 2023 terdakwa menerima uang operasional Toko Sora sebesar Rp.40.000.000,- dan dipergunakan untuk operasional Toko Sora sebesar Rp.39.403.297,- dan sisanya sebesar Rp.596.703,- dipergunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi terdakwa. 13. Pada bulan Juni 2023 terdakwa menerima uang operasional Toko Sora sebesar Rp.59.787.429,- dan dipergunakan untuk operasional Toko Sora sebesar Rp.34.264.182,- dan sisanya sebesar Rp.25.523.247,- dipergunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi terdakwa. 14. Pada bulan Juli 2023 terdakwa menerima uang operasional Toko Sora sebesar Rp.60.000.000,- dan dipergunakan untuk operasional Toko Sora sebesar Rp.35.066.400,- dan sisanya sebesar Rp.24.933.600,- dipergunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi terdakwa.
----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 372 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. --------------------------------------------------------------------
Jakarta, 13 Mei 2024 JAKSA PENUNTUT UMUM
HADZIQOTUL A., S.H. Jaksa Muda Nip. 19850418200912 2 003
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |