Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
228/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Jkt.Pst PT DENPOO MANDIRI Tn. TOMMY BUNNIARDI pemilik TOKO SINAR JAYA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Agu. 2020
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 228/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Selasa, 04 Agu. 2020
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PT DENPOO MANDIRI
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Dr. SYAFRIZAL FARID, S.H.PT DENPOO MANDIRI
Termohon
NoNama
1Tn. TOMMY BUNNIARDI pemilik TOKO SINAR JAYA
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dari PEMOHON PKPU untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara TERMOHON PKPU, untuk paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan aquo diucapkan;
  3. Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) TERMOHON PKPU;
  4. Menunjuk dan Mengangkat:
    -   Saudari Mira Sylvania Setianingrum, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI, sesuai Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-283 AH AH.04.03-2019, tertanggal 31 Desember 2019, yang beralamat kantor di di Jalan Mampang Prapatan V NO.18 RT002/006 Mampang Prapatan Jakarta Selatan Selatan.
    -   Saudara Lingga Nugraha, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI, sesuai Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-135 AH.04.03-2020, tertanggal 11 Januari 2020, yang beralamat kantor di Menara Ravindo Lantai 12 Jalan Kebon Sirih Kav.75 Kebon Sirih Menteng Jakarta Pusat-10340
    Untuk bertindak selaku Tim Pengurus dalam hal proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang TERMOHON PKPU dan selanjutnya selaku Tim Kurator dalam hal TERMOHON PKPU nantinya dinyatakan Pailit;
  5. Memerintahkan Tim Pengurus untuk memanggil PEMOHON PKPU, TERMOHON PKPU dan Kreditor lainnya yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir untuk menghadap dalam sidang yang akan diselenggarakan paling lambat pada hari ke 45 (empat puluh lima) terhitung sejak putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara ini diucapkan;
  6. Menetapkan bahwa imbalan jasa Tim Pengurus akan ditentukan kemudian setelah selesainya Tim Pengurus menjalankan tugas;
  7. Menangguhkan untuk menetapkan biaya perkara aquo sampai selesainya proses PKPU aquo.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak