Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
502/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Jkt.Pst PT. SUBUR BUANA RAYA PT. BAKRIE BUILDING INDUSTRIES Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Des. 2021
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 502/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal Surat Senin, 27 Des. 2021
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PT. SUBUR BUANA RAYA
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1MONIQUE PRICILLYIA, S.H., M.Kn.PT. SUBUR BUANA RAYA
Termohon
NoNama
1PT. BAKRIE BUILDING INDUSTRIES
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Pemohon PKPU terhadap PT. BAKRIE BUILDING INDUSTRIES/Termohon PKPU dan menyatakan PT. BAKRIE BUILDING INDUSTRIES/Termohon PKPU berada dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang;
  2. Menetapkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara terhadap PT. BAKRIE BUILDING INDUSTRIES/Termohon PKPU untuk jangka waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari sejak dikeluarkannya putusan ini;
  3. Menunjuk dan mengangkat Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT. BAKRIE BUILDING INDUSTRIES/Termohon PKPU;
  4. Menunjuk dan mengangkat:
  1. Saudara SURURI, S.H., M.H. yaitu Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Nomor: AHU-114 AH.04.03-2018 tanggal 31 Januari 2018, yang dalam hal ini memilih domisili hukum kantor di Sururi & Rekan, beralamat di Jl. Made Selatan RT 02, RW 06, Sambikerep, Kota Surabaya;
  2. Saudara DAMIANUS HERMAN RENJAAN, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum No. AHU-411 AH.04.03-2021 tanggal 28 Juni 2021, yang dalam hal ini memilih domisili hukum kantor di Damianus Renjaan Law Office, Jalan Tanah Abang III No. 6, Jakarta Pusat 10160;

Sebagai Tim Pengurus dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) a quo, dan sebagai Tim Kurator apabila PT. BAKRIE BUILDING INDUSTRIES/Termohon PKPU dalam perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) a quo dinyatakan Pailit;

  1. Memerintahkan TIM PENGURUS untuk memangil PT. BAKRIE BUILDING INDUSTRIES/Termohon PKPU dan Para Kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir untuk menghadap dalam Sidang tersebut pada butir 2;
  2. Membebankan seluruh biaya pengadilan kepada PT. BAKRIE BUILDING INDUSTRIES/Termohon PKPU;

 

Atau apabila Majelis Hakim Yang Terhormat pada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan memutus perkara ini mempunyai pertimbangan lain, mohon dapat diberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak