Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
428/Pdt.P/2024/PN Jkt.Pst RUSYANTO PRIHARDIANTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Pengampuan
Nomor Perkara 428/Pdt.P/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Selasa, 10 Sep. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1RUSYANTO PRIHARDIANTO
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.    Menyatakan ROESMINI SOETJIPTO sebagai bibi dari Pemohon berada dalam kondisi sakit/ kelumpuhan 4 (empat) alat gerak dan mengalami kesulitan komunikasi, sehingga berkonsekuensi tidak cakap untuk melakukan pebuatan hukum dan wajib diwakili kepentingan keperdataan oleh seorang pengampu;
3.    Menyatakan sah secara hukum (verklaard von het rechts) ROESMINI SOETJIPTO berada di bawah pengampuan (onder curatele gestled) oleh Pemohon RUSYANTO PRIHARDIYANTO sebagai Pengampu, yang wajib menyelenggarakan kepentingan hukum Termohon pengampuan, termasuk kepentingan keperdataannya;
4.    Menyatakan sah secara hukum, Pemohon bertindak mewakili ROESMINI SOETJIPTO untuk mengambil uang secara berkala sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)                             setiap bulan yang ada di buku tabungan Nomor Rekening : 0592-01-000005506 atas nama ROSMINI SOETJIPTO di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Kantor Cabang Pembantu Untar Kampus II di Jakarta Barat;
5.    Membebankan biaya yang timbul kepada Pemohon.

Atau apabila Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Cq. Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak