Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
354/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Pst JULIYANTI SAFITRI S, SH HANGGORO CAHYO ADHI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Informasi dan Transaksi Elektronik
Nomor Perkara 354/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 06 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/332/M.1.10/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1JULIYANTI SAFITRI S, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HANGGORO CAHYO ADHI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI DKI JAKARTA

KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT

Jl. Merpati Blok B-XII No. 5 Kemayoran Jakarta Pusat

Telp. (021) 6545046 Fax. (021) 6544983 www.kejari-jakpus.go.id

 

                                                                                                 

 “DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN                                                                                       P-29

BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”       

 

                

SURAT DAKWAAN

___________________________________

No. Reg. Perk. PDM-   31  / M.1.10/05/2024

 

A. Identitas Terdakwa:

Nama lengkap

No. Identitas KTP

:

:

HANGGORO CAHYO ADHI

3310241008760003

Tempat lahir

:

Klaten

Umur/tgl lahir

:

47 tahun / 10 Agustus 1976

Jenis kelamin

Kebangsaan

Tempat tinggal

 

 

 

Agama

Pekerjaan

Pendidikan

:

:

:

 

 

 

:

:

:

Laki-laki

Indonesia

Jl. Ketandan Rt.001 Rw.003 Kel. Ketandan Kec. Klaten Utara, Jawa Tengah (KTP)

Desa Ngentak Rt.001 Rw.007 Kel. Kalikotes Kec. Klaten, Jawa Tengah (tempat tinggal)

Islam

Karyawan swasta

D3

 

B.  PENAHANAN (Rutan)  :

  1. Penahanan oleh penyidik  : Tgl 19 Maret 2024 s/d 07 April 2024

2. Diperpjg Penuntut Umum : Tgl 08 April 2024 s/d 17 Mei 2024

3. Ditahan Penuntut Umum  : Tgl 15 Mei 2024 s/d 03 Juni 2024

4. Diperpanjang PN Jakpus   : Tgl 04 Juni 2024 s/d 03 Juli 2024

 

C.  DAKWAAN  :

 

     KESATU :

---------Bahwa terdakwa HANGGORO CAHYO ADHI pada hari Jumat tanggal 13 Oktober 2023 sekitar pukul 07.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2023, bertempat di kantor PT. Bank Central Asia TBK Jl. M.H. Thamrin No. 1 Menteng Kec. Menteng, Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

-    Awalnya pada sekira tahun 2017 pada saat terdakwa masih bekerja sebagai Mandor di perusahaan PT. KEMILAU INDAH NUSANTARA yang berlokasi di Kalimantan Timur, lalu saksi M REZA ERIANO ESP mendaftar kerja di perusahaan tersebut dengan memberikan kelengkapan yaitu KK (Kartu Keluarga) dan KTP (Kartu Tanda Penduduk) kepada terdakwa karena pada saat itu terdakwa menjabat sebagai mandor di perusahaan tersebut. Pada saat menyerahkan persyaratan untuk melamar kerja tersebut saksi M REZA ERIANO ESP menyerahkan KTP asli dan KK fotokopi, setelah data pendaftaran kerja milik saksi M REZA ERIANO ESP terdakwa serahkan kepada pihak kantor kemudian diproses oleh pihak kantor. Lalu sekitar 1 minggu kemudian, setelah selesai diproses memasukkan data milik saksi M REZA ERIANO ESP, kemudian orang kantor mengembalikan KTP asli kepada terdakwa untuk dikembalikan kepada M REZA ERIANO ESP.

-    Pada saat terdakwa menghubungi saksi M REZA ERIANO ESP dengan tujuan untuk mengembalikan KTP asli milik saksi M REZA ERIANO ESP, namun saksi M REZA ERIANO ESP, memberitahu kepada terdakwa supaya menyimpan KTP asli miliknya terlebih dahulu, dikarenakan saksi M REZA ERIANO ESP sudah diterima kerja di perusahaan lainnya dan mengurungkan untuk bekerja di PT. KEMILAU INDAH NUSANTARA.

-    Pada tanggal 13 Oktober 2023 pada saat terdakwa sedang berada di Hotel VIO Ciampelas Bandung, karena terdakwa pada saat itu membutuhkan uang karena terlilit hutang, sehingga terdakwa berniat untuk membuat rekening dengan menggunakan KTP milik saksi M REZA ERIANO ESP dengan tujuan akan terdakwa pergunakan untuk rekening menampung pinjaman online/pinjol dan terdakwa berniat akan melakukan pinjol/pinjaman online dengan menggunakan KTP milik saksi M REZA ERIANO ESP.

-    Kemudian terdakwa membuka rekening baru dengan menggunakan KTP milik saksi M REZA ERIANO ESP dengan cara online dengan terlebih dahulu mendownload aplikasi MyBCA dan kemudian terdakwa mengisi identitas di dalam aplikasi tersebut dengan memasukkan data sesuai dengan KTP saksi M REZA ERIANO ESP.

-    Selanjutnya terdakwa mengisi data sesuai dengan identitas KTP milik saksi M REZA ERIANO ESP, kemudian terdakwa dihubungi oleh pihak MyBCA (Video Call) dan kemudian petugas Bank BCA mengkonfirmasi identitas yang sudah terdakwa masukkan di dalam formulir pendaftaran rekening baru dan bersamaan dengan itu terdakwa diminta menunjukkan KTP asli atas nama M REZA ERIANO ESP dan bertatap muka dengan petugas Bank BCA. Supaya petugas Bank BCA memastikan foto yang ada di KTP dengan muka terdakwa sama. Pada saat Video Call petugas Bank BCA sempat merasa ragu dengan mengatakan kepada terdakwa ”Sebentar saya tanyakan ke supervisor terdakwa dulu” tidak lama berselang petugas Bank BCA menyambung Video Call lagi dan menyampaikan kepada terdakwa bahwa pembuatan rekening baru MyBCA sudah bisa digunakan.

-    Pada saat terdakwa membuka aplikasi MyBCA yang baru terdakwa buat tersebut di layar aplikasi muncul tulisan ”TERHUBUNG REKENING LAIN” pada saat terdakwa memencet tulisan tersebut kemudian tampilan pada aplikasi berubah masuk ke rekening yang terkoneksi secara otomatis dan muncul data rekening yaitu nomor rekening (terdakwa tidak ingat) dan saldo sekitar Rp.38.000.000,- (tiga puluh delapan juta rupiah). Kemudian terdakwa mencoba mentransfer uang ke rekening Bank BCA nomor 1230819544 atas nama RIRIN WIJIASTUTI (istri terdakwa) sejumlah Rp.38.000.000,- (tiga puluh delapan juta rupiah) dan berhasil tanpa terdakwa harus memasukkan pin MyBCA nya.

-    Setelah terdakwa berhasil memindahkan uang sebesar Rp.38.000.000,- (tiga puluh delapan juta rupiah) ke rekening RIRIN WIJIASTUTI (istri terdakwa) kemudian terdakwa menarik uang tersebut sebanyak Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) pada saat perjalanan terdakwa dari Bandung ke Klaten, Jawa Tengah dengan menaiki kereta.

-    Terdakwa juga mentransfer uang tersebut ke rekening pribadi milik terdakwa yaitu rekening Bank BCA nomor 7995071312 atas nama HANGGORO CAHYO ADHI sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah). Dan sejumlah Rp.26.500.000,- (dua puluh enam juta lima ratus ribu rupiah) terdakwa pergunakan untuk membayar hutang. Dan uang di dalam MyBCA yang baru terdakwa buat tersebut Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah) tiba-tiba rekening tersebut terblokir dan sudah tidak dapat diakses kembali, bahkan rekening milik terdakwa pribadi dan juga rekening milik istri terdakwa rekening Bank BCA nomor 1230819544 atas nama RIRIN WIJIASTUTI juga terblokir.

-    Tidak berselang lama rekening-rekening milik terdakwa terblokir, telfon petugas Bank BCA dari Bandung dan menanyakan kepada terdakwa apakah benar sebelumnya terdakwa melakukan penarikan tunai di daerah Bandung. Karena pada saat itu posisi terdakwa bersama istri dengan berada di kereta perjalanan akan pulang ke Klaten, Jawa Tengah, karena sinyal di dalam kereta tidak bagus dan telpon terdakwa dengan petugas Bank BCA tersebut putus.

-    Bahwa uang yang keluar dari nomor rekening 5125240299 atas nama saksi M REZA ERIANO ESP sebesar Rp.38.000.000,- (tiga puluh delapan juta rupiah) sudah diganti oleh PT. Bank Central Asia TBK kepada saksi M REZA ERIANIO ESP, sehingga yang mengalami kerugian adalah PT. Bank Central Asia TBK.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 35 Jo pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

 

ATAU

KEDUA :

 

---------Bahwa terdakwa HANGGORO CAHYO ADHI pada hari Jumat tanggal 13 Oktober 2023 sekitar pukul 07.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2023, bertempat di kantor PT. Bank Central Asia TBK Jl. M.H. Thamrin No. 1 Menteng Kec. Menteng, Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau Sitem Elektronik milik Orang lain dengan cara apapun, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

-    Awalnya pada sekira tahun 2017 pada saat terdakwa masih bekerja sebagai Mandor di perusahaan PT. KEMILAU INDAH NUSANTARA yang berlokasi di Kalimantan Timur, lalu saksi M REZA ERIANO ESP mendaftar kerja di perusahaan tersebut dengan memberikan kelengkapan yaitu KK (Kartu Keluarga) dan KTP (Kartu Tanda Penduduk) kepada terdakwa karena pada saat itu terdakwa menjabat sebagai mandor di perusahaan tersebut. Pada saat menyerahkan persyaratan untuk melamar kerja tersebut saksi M REZA ERIANO ESP menyerahkan KTP asli dan KK fotokopi, setelah data pendaftaran kerja milik saksi M REZA ERIANO ESP terdakwa serahkan kepada pihak kantor kemudian diproses oleh pihak kantor. Lalu sekitar 1 minggu kemudian, setelah selesai diproses memasukkan data milik saksi M REZA ERIANO ESP, kemudian orang kantor mengembalikan KTP asli kepada terdakwa untuk dikembalikan kepada M REZA ERIANO ESP.

-    Pada saat terdakwa menghubungi saksi M REZA ERIANO ESP dengan tujuan untuk mengembalikan KTP asli milik saksi M REZA ERIANO ESP, namun saksi M REZA ERIANO ESP, memberitahu kepada terdakwa supaya menyimpan KTP asli miliknya terlebih dahulu, dikarenakan saksi M REZA ERIANO ESP sudah diterima kerja di perusahaan lainnya dan mengurungkan untuk bekerja di PT. KEMILAU INDAH NUSANTARA.

-    Pada tanggal 13 Oktober 2023 pada saat terdakwa sedang berada di Hotel VIO Ciampelas Bandung, karena terdakwa pada saat itu membutuhkan uang karena terlilit hutang, sehingga terdakwa berniat untuk membuat rekening dengan menggunakan KTP milik saksi M REZA ERIANO ESP dengan tujuan akan terdakwa pergunakan untuk rekening menampung pinjaman online/pinjol dan terdakwa berniat akan melakukan pinjol/pinjaman online dengan menggunakan KTP milik saksi M REZA ERIANO ESP.

-    Kemudian terdakwa membuka rekening baru dengan menggunakan KTP milik saksi M REZA ERIANO ESP dengan cara online dengan terlebih dahulu mendownload aplikasi MyBCA dan kemudian terdakwa mengisi identitas di dalam aplikasi tersebut dengan memasukkan data sesuai dengan KTP saksi M REZA ERIANO ESP.

-    Selanjutnya terdakwa mengisi data sesuai dengan identitas KTP milik saksi M REZA ERIANO ESP, kemudian terdakwa dihubungi oleh pihak MyBCA (Video Call) dan kemudian petugas Bank BCA mengkonfirmasi identitas yang sudah terdakwa masukkan di dalam formulir pendaftaran rekening baru dan bersamaan dengan itu terdakwa diminta menunjukkan KTP asli atas nama M REZA ERIANO ESP dan bertatap muka dengan petugas Bank BCA. Supaya petugas Bank BCA memastikan foto yang ada di KTP dengan muka terdakwa sama. Pada saat Video Call petugas Bank BCA sempat merasa ragu dengan mengatakan kepada terdakwa ”Sebentar saya tanyakan ke supervisor terdakwa dulu” tidak lama berselang petugas Bank BCA menyambung Video Call lagi dan menyampaikan kepada terdakwa bahwa pembuatan rekening baru MyBCA sudah bisa digunakan.

-    Pada saat terdakwa membuka aplikasi MyBCA yang baru terdakwa buat tersebut di layar aplikasi muncul tulisan ”TERHUBUNG REKENING LAIN” pada saat terdakwa memencet tulisan tersebut kemudian tampilan pada aplikasi berubah masuk ke rekening yang terkoneksi secara otomatis dan muncul data rekening yaitu nomor rekening (terdakwa tidak ingat) dan saldo sekitar Rp.38.000.000,- (tiga puluh delapan juta rupiah). Kemudian terdakwa mencoba mentransfer uang ke rekening Bank BCA nomor 1230819544 atas nama RIRIN WIJIASTUTI (istri terdakwa) sejumlah Rp.38.000.000,- (tiga puluh delapan juta rupiah) dan berhasil tanpa terdakwa harus memasukkan pin MyBCA nya.

-    Setelah terdakwa berhasil memindahkan uang sebesar Rp.38.000.000,- (tiga puluh delapan juta rupiah) ke rekening RIRIN WIJIASTUTI (istri terdakwa) kemudian terdakwa menarik uang tersebut sebanyak Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) pada saat perjalanan terdakwa dari Bandung ke Klaten, Jawa Tengah dengan menaiki kereta.

-    Terdakwa juga mentransfer uang tersebut ke rekening pribadi milik terdakwa yaitu rekening Bank BCA nomor 7995071312 atas nama HANGGORO CAHYO ADHI sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah). Dan sejumlah Rp.26.500.000,- (dua puluh enam juta lima ratus ribu rupiah) terdakwa pergunakan untuk membayar hutang. Dan uang di dalam MyBCA yang baru terdakwa buat tersebut Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah) tiba-tiba rekening tersebut terblokir dan sudah tidak dapat diakses kembali, bahkan rekening milik terdakwa pribadi dan juga rekening milik istri terdakwa rekening Bank BCA nomor 1230819544 atas nama RIRIN WIJIASTUTI juga terblokir.

-    Tidak berselang lama rekening-rekening milik terdakwa terblokir, telfon petugas Bank BCA dari Bandung dan menanyakan kepada terdakwa apakah benar sebelumnya terdakwa melakukan penarikan tunai di daerah Bandung. Karena pada saat itu posisi terdakwa bersama istri dengan berada di kereta perjalanan akan pulang ke Klaten, Jawa Tengah, karena sinyal di dalam kereta tidak bagus dan telpon terdakwa dengan petugas Bank BCA tersebut putus.

-    Bahwa uang yang keluar dari nomor rekening 5125240299 atas nama saksi M REZA ERIANO ESP sebesar Rp.38.000.000,- (tiga puluh delapan juta rupiah) sudah diganti oleh PT. Bank Central Asia TBK kepada saksi M REZA ERIANIO ESP, sehingga yang mengalami kerugian adalah PT. Bank Central Asia TBK.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 30 ayat (1) Jo pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

 

ATAU

 

KETIGA :

 

---------Bahwa terdakwa HANGGORO CAHYO ADHI pada hari Jumat tanggal 13 Oktober 2023 sekitar pukul 07.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2023, bertempat di kantor PT. Bank Central Asia TBK Jl. M.H. Thamrin No. 1 Menteng Kec. Menteng, Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, mengambil sesuatu barang yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

-    Awalnya pada sekira tahun 2017 pada saat terdakwa masih bekerja sebagai Mandor di perusahaan PT. KEMILAU INDAH NUSANTARA yang berlokasi di Kalimantan Timur, lalu saksi M REZA ERIANO ESP mendaftar kerja di perusahaan tersebut dengan memberikan kelengkapan yaitu KK (Kartu Keluarga) dan KTP (Kartu Tanda Penduduk) kepada terdakwa karena pada saat itu terdakwa menjabat sebagai mandor di perusahaan tersebut. Pada saat menyerahkan persyaratan untuk melamar kerja tersebut saksi M REZA ERIANO ESP menyerahkan KTP asli dan KK fotokopi, setelah data pendaftaran kerja milik saksi M REZA ERIANO ESP terdakwa serahkan kepada pihak kantor kemudian diproses oleh pihak kantor. Lalu sekitar 1 minggu kemudian, setelah selesai diproses memasukkan data milik saksi M REZA ERIANO ESP, kemudian orang kantor mengembalikan KTP asli kepada terdakwa untuk dikembalikan kepada M REZA ERIANO ESP.

-    Pada saat terdakwa menghubungi saksi M REZA ERIANO ESP dengan tujuan untuk mengembalikan KTP asli milik saksi M REZA ERIANO ESP, namun saksi M REZA ERIANO ESP, memberitahu kepada terdakwa supaya menyimpan KTP asli miliknya terlebih dahulu, dikarenakan saksi M REZA ERIANO ESP sudah diterima kerja di perusahaan lainnya dan mengurungkan untuk bekerja di PT. KEMILAU INDAH NUSANTARA.

-    Pada tanggal 13 Oktober 2023 pada saat terdakwa sedang berada di Hotel VIO Ciampelas Bandung, karena terdakwa pada saat itu membutuhkan uang karena terlilit hutang, sehingga terdakwa berniat untuk membuat rekening dengan menggunakan KTP milik saksi M REZA ERIANO ESP dengan tujuan akan terdakwa pergunakan untuk rekening menampung pinjaman online/pinjol dan terdakwa berniat akan melakukan pinjol/pinjaman online dengan menggunakan KTP milik saksi M REZA ERIANO ESP.

-    Kemudian terdakwa membuka rekening baru dengan menggunakan KTP milik saksi M REZA ERIANO ESP dengan cara online dengan terlebih dahulu mendownload aplikasi MyBCA dan kemudian terdakwa mengisi identitas di dalam aplikasi tersebut dengan memasukkan data sesuai dengan KTP saksi M REZA ERIANO ESP.

-    Selanjutnya terdakwa mengisi data sesuai dengan identitas KTP milik saksi M REZA ERIANO ESP, kemudian terdakwa dihubungi oleh pihak MyBCA (Video Call) dan kemudian petugas Bank BCA mengkonfirmasi identitas yang sudah terdakwa masukkan di dalam formulir pendaftaran rekening baru dan bersamaan dengan itu terdakwa diminta menunjukkan KTP asli atas nama M REZA ERIANO ESP dan bertatap muka dengan petugas Bank BCA. Supaya petugas Bank BCA memastikan foto yang ada di KTP dengan muka terdakwa sama. Pada saat Video Call petugas Bank BCA sempat merasa ragu dengan mengatakan kepada terdakwa ”Sebentar saya tanyakan ke supervisor terdakwa dulu” tidak lama berselang petugas Bank BCA menyambung Video Call lagi dan menyampaikan kepada terdakwa bahwa pembuatan rekening baru MyBCA sudah bisa digunakan.

-    Pada saat terdakwa membuka aplikasi MyBCA yang baru terdakwa buat tersebut di layar aplikasi muncul tulisan ”TERHUBUNG REKENING LAIN” pada saat terdakwa memencet tulisan tersebut kemudian tampilan pada aplikasi berubah masuk ke rekening yang terkoneksi secara otomatis dan muncul data rekening yaitu nomor rekening (terdakwa tidak ingat) dan saldo sekitar Rp.38.000.000,- (tiga puluh delapan juta rupiah). Kemudian terdakwa mencoba mentransfer uang ke rekening Bank BCA nomor 1230819544 atas nama RIRIN WIJIASTUTI (istri terdakwa) sejumlah Rp.38.000.000,- (tiga puluh delapan juta rupiah) dan berhasil tanpa terdakwa harus memasukkan pin MyBCA nya.

-    Setelah terdakwa berhasil memindahkan uang sebesar Rp.38.000.000,- (tiga puluh delapan juta rupiah) ke rekening RIRIN WIJIASTUTI (istri terdakwa) kemudian terdakwa menarik uang tersebut sebanyak Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) pada saat perjalanan terdakwa dari Bandung ke Klaten, Jawa Tengah dengan menaiki kereta.

-    Terdakwa juga mentransfer uang tersebut ke rekening pribadi milik terdakwa yaitu rekening Bank BCA nomor 7995071312 atas nama HANGGORO CAHYO ADHI sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah). Dan sejumlah Rp.26.500.000,- (dua puluh enam juta lima ratus ribu rupiah) terdakwa pergunakan untuk membayar hutang. Dan uang di dalam MyBCA yang baru terdakwa buat tersebut Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah) tiba-tiba rekening tersebut terblokir dan sudah tidak dapat diakses kembali, bahkan rekening milik terdakwa pribadi dan juga rekening milik istri terdakwa rekening Bank BCA nomor 1230819544 atas nama RIRIN WIJIASTUTI juga terblokir.

-    Tidak berselang lama rekening-rekening milik terdakwa terblokir, telfon petugas Bank BCA dari Bandung dan menanyakan kepada terdakwa apakah benar sebelumnya terdakwa melakukan penarikan tunai di daerah Bandung. Karena pada saat itu posisi terdakwa bersama istri dengan berada di kereta perjalanan akan pulang ke Klaten, Jawa Tengah, karena sinyal di dalam kereta tidak bagus dan telpon terdakwa dengan petugas Bank BCA tersebut putus.

-    Bahwa uang yang keluar dari nomor rekening 5125240299 atas nama saksi M REZA ERIANO ESP sebesar Rp.38.000.000,- (tiga puluh delapan juta rupiah) sudah diganti oleh PT. Bank Central Asia TBK kepada saksi M REZA ERIANIO ESP, sehingga yang mengalami kerugian adalah PT. Bank Central Asia TBK.

 

         

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 362 KUHP.

 

 

       Jakarta, 15 Mei 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

GERSHON G. RENTA, SH., MH.

Jaksa Utama Pratama

Pihak Dipublikasikan Ya