Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Merek BIOAQUA Nomer :IDM 000640247, kelas 03 tanggal 27 Maret 2019 adalah milik Penggugat.
- Menghukum Kepada Tergugat untuk menghentikan penjualan Produk Kosmetik Merek BIOAQUA yang tidak memiliki izin edar, baik secara online atau offline.
- Menghukum Tergugat untuk memberikan ganti rugi sebesar Rp.55.000.000.000..- ( limapuluh lima Milyar Rupiah ) atas penjualan produk kosmetik palsu Merek BIOAQUA milik Tergugat.
- Menyatakan sah dan Berharganya sita Jaminan terlebih dahulu terhadap aset-aset Tergugat.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini
- Memperintahkan Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan ini.
ATAU apabila Pengadilan Niaga Jakarta Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berpendapat lain, maka PENGGUGAT dengan ini mohon putusan yang seadilnya ( ex aequo et bono ) |