Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
104/Pdt.Sus-HKI/Merek/2024/PN Niaga Jkt.Pst PT. PERMATA INDO KAV GUNAWAN TEDJAWIGUNA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 15 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Merek
Nomor Perkara 104/Pdt.Sus-HKI/Merek/2024/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal Surat Senin, 14 Okt. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. PERMATA INDO KAV
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Muhammad Siban, S.H,. M.H.PT. PERMATA INDO KAV
Tergugat
NoNama
1GUNAWAN TEDJAWIGUNA
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Merek BIOAQUA Nomer :IDM 000640247, kelas 03 tanggal 27 Maret 2019 adalah milik Penggugat.
  3. Menghukum Kepada Tergugat untuk menghentikan penjualan Produk Kosmetik Merek BIOAQUA yang tidak memiliki izin edar, baik secara online atau offline.
  4. Menghukum Tergugat untuk memberikan ganti rugi sebesar Rp.55.000.000.000..- ( limapuluh lima Milyar Rupiah ) atas penjualan produk kosmetik palsu Merek BIOAQUA milik Tergugat.
  5. Menyatakan sah dan Berharganya sita Jaminan terlebih dahulu terhadap aset-aset Tergugat.
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini
  7. Memperintahkan Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan ini.

ATAU apabila Pengadilan Niaga Jakarta Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berpendapat lain, maka PENGGUGAT dengan ini mohon putusan yang seadilnya ( ex aequo et bono )

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak