Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT
Jl. Merpati Blok B XII No. 5, Kemayoran, Jakarta Pusat
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR : PDM- 208/M.1.10/Eoh2/09/2024
- Terdakwa :
Nama lengkap
|
:
|
ARI YAKUB
|
No. Identitas
|
:
|
-
|
Tempat lahir
|
:
|
Jakarta
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
36 Tahun / 27 Agustus 1988
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan/Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat tinggal
|
:
|
Jalan Jati Pinggir RT.001/001, Kel. Petamburan, Kec. Tanah Abang, Jakarta Pusat
|
Agama
|
:
|
Kristen
|
Pekerjaan
|
:
|
Tuna Karya
|
Pendidikan
|
:
|
SD
|
- Status Penangkapan dan Penahanan:
1. Penangkapan
|
:
|
01 Agustus 2024
|
|
2. Riwayat Penahanan Terdakwa ARI YAKUB
|
|
1.
|
Ditahan Oleh Penyidik Sejak
|
:
|
02 Agustus 2024 s/d 21 Agustus 2024
|
|
2.
|
Diperpanjang Oleh Kejaksaan Sejak
|
:
|
22 Agustus 2024s/d 30 September 2024
|
|
3.
|
Diperpanjang Oleh PN I Sejak
|
:
|
-
|
|
4.
|
Diperpanjang Oleh PN II Sejak
|
:
|
-
|
|
5.
|
Penahanan Oleh JPU Sejak
|
:
|
18 September 2024 s/d 07 Oktober 2024
|
|
6.
|
Diperpanjang Oleh Majelis Hakim
|
:
|
-
|
|
7.
|
Diperpanjang Oleh Ketua PN
|
:
|
-
|
|
|
|
|
|
- Dakwaan
--------- Bahwa terdakwa ARI YAKUB, pada hari Kamis tanggal 01 Agustus 2024, sekira pukul 14.55 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu dalam bulan Agustus 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Halte Busway yang beralamat di depan Atrium Senen, Kel. Senen, Kec. Senen, Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah melakukan tindak pidana “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum", dilakukan dengan cara sebagai berikut:-
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 01 Agustus 2024, sekira pukul 14.55 WIB saksi SAMUEL ALLAN PANAMBUAN sedang menunggu busway di Halte Busway di depan Atrium Senen, Kel. Senen, Kec. Senen, Jakarta Pusat sambil memainkan sebuah Handphone merk Samsung Galaxy type A 02 Wama Hitam milik saksi SAMUEL ALLAN PANAMBUAN. Selanjutnya terdakwa ARI YAKUB yang pada saat itu juga berada di Halte Busway di depan Atrium Senen melihat saksi SAMUEL ALLAN PANAMBUAN sedang memainkan sebuah Handphone merk Samsung Galaxy type A 02 Wama Hitam lalu saksi SAMUEL ALLAN PANAMBUAN menyimpan handphone tersebut kedalam kantong celana sebalah kanan milik saksi SAMUEL ALLAN PANAMBUAN. Melihat hal tersebut muncul niat terdakwa untuk mengambil tanpa izin 1 (satu) buah Handphone merk Samsung Galaxy type A 02 Wama Hitam milik saksi SAMUEL ALLAN PANAMBUAN. Sehingga pada saat saksi SAMUEL ALLAN PANAMBUAN masuk ke dalam bus dan terakwa berada di belakang saksi SAMUEL ALLAN PANAMBUAN, terdakwa mengambil 1 (satu) buah Handphone merk Samsung Galaxy type A 02 Wama Hitam milik saksi SAMUEL ALLAN PANAMBUAN dari kantong celana sebelah kanan saksi SAMUEL ALLAN PANAMBUAN menggunakan tangan kanan terdakwa lalu menyimpannya di kantong celana sebelah kanan terdakwa ARI YAKUB. Kemudian saksi SAMUEL ALLAN PANAMBUAN menyadari bahwa 1 (satu) buah Handphone merk Samsung Galaxy type A 02 Wama Hitam miliknya telah tidak ada di dalam kantong celana sehingga saksi SAMUEL ALLAN PANAMBUAN berteriak “saya kecopetan”. Selanjutnya penumpang busway dan petugas keamanan melakukan pencarian terhadap handphone milik saksi SAMUEL ALLAN PANAMBUAN yang membuat terdakwa ARI YAKUB panik sehingga memutuskan untuk melompat dari halte melalui pintu keluar busway. Kemudian saksi JANET SIMANJUTAK dan saksi MOCH BINTANG yang merupakan petugas keamanan Transjakarta melakukan pengejaran terhadap terdakwa ARI YAKUB sehingga sekitar 600 m (enam ratus meter) dari Halte Busway, terdakwa ARI YAKUB berhasil ditangkap dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah Handphone merk Samsung Galaxy type A 02 Wama Hitam di jalanan dekat terdakwa ARI YAKUB ditangkap;
- Bahwa dalam hal terdakwa mengambil 1 (satu) buah Handphone merk Samsung Galaxy type A 02 Wama Hitam milik saksi SAMUEL ALLAN PANAMBUAN tanpa izin dari saksi SAMUEL ALLAN PANAMBUAN selaku pemilik barang;
- Bahwa perbuatan terdakwa ARI YAKUB tersebut mengakibatkan saksi SAMUEL ALLAN PANAMBUAN berpotensi mengalami kerugian sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah);
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.-----------------------------------------------------------------------------------------
Jakarta, 25 September 2024
|
JAKSA PENUNTUT UMUM
|
TRI YANTI MERLYN CHRISTIN P, S.H.
Ajun Jaksa NIP.199512152018012001
|
|