Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
170/Pid.B/2023/PN Jkt.Pst SUDARNO, SH ANDIKA ASMORO PUTRO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Mar. 2023
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 170/Pid.B/2023/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 15 Mar. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B- 145 / M.1.10 / Eoh.2 / 03 / 2023
Penuntut Umum
NoNama
1SUDARNO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDIKA ASMORO PUTRO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT

Jl. Merpati Blok B XII No. 5, Kemayoran, Jakarta Pusat

“Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-49/M.1.10/Eoh.2/03/2023

 

  1. Terdakwa :

Nama Lengkap

:

ANDIKA ASMORO PUTRO

Tempat lahir

:

Jakarta

Umur/tanggal lahir

:

34 Tahun / 29 September 1988

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/
Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jl. Bakung No. 42 RT 004/001 Kel. Kramat Kec. Senen

Jakarta Pusat

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Pelajar / Mahasiswa

Pendidikan

:

Strata 1

Lain-lain

:

-

 

  1. Penahanan :

 

1.

Ditahan Oleh Penyidik Sejak

:

05 Januari 2023 s/d 24 Januari 2023

 

2.

Diperpanjang Oleh Kejaksaan Sejak

:

25 Januari 2023 s/d 05 Maret 2023

 

3.

Penahanan oleh JPU Sejak

:

01 Maret 2023 s/d 20 Maret 2023

 

c.

Dakwaan

:

 

 

 

 

KESATU

----Bahwa ia Terdakwa ANDIKA ASMORO pada hari Minggu tanggal 30 Oktober 2022 sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Oktober tahun 2022, atau setidak-tidaknya pada tahun 2022, bertempat di parkiran Camden Bar, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih masuk daerah Hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili, Penganiayaan yang Mengakibatkan Luka-Luka Berat, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Berawal Terdakwa mengenal Saksi NUR ANISA sejak bulan Agustus 2022 kemudian keduanya berpacaran.
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 29 Oktober 2022 sekira pukul 22.00 WIB Terdakwa bersama dengan Saksi NUR ANISA dan Saksi TIA MELINDA mengunjungi Camden Bar yang berlokasi di Cikini, Jakarta Pusat. Kemudian Terdakwa, Saksi NUR ANISA dan Saksi TIA MELINDA bertemu dengan Saksi REBECCA OCTAVIANI dan Saksi DARMAWAN RAKA yang telah sampai lebih dahulu. Selanjutnya Terdakwa, Saksi NUR ANISA, Saksi TIA MELINDA, Saksi REBECCA OCTAVIANI dan Saksi DARMAWAN RAKA berada dalam 1 meja yang sama.
  • Kemudian pada hari Minggu tanggal 30 Oktober 2022 sekira pukul 01.00 WIB Terdakwa melihat Saksi NUR ANISA berpelukan dengan Saksi DARMAWAN RAKA sehingga Terdakwa mulai emosi dikarenakan cemburu. Setelah itu Saksi NUR ANISA mengambil tasnya sambil mengatakan “mau pulang” lalu Saksi NUR ANISA bersama Terdakwa keluar dari Camden Bar.
  • Selanjutnya Terdakwa memiting leher Saksi NUR ANISA keluar dari Camden Bar menuju mobil Terdakwa. Saat berada diparkiran, Saksi NUR ANISA mencoba melepaskan tangan Terdakwa yang memiting leher Saksi NUR ANISA. Kemudian Saksi NUR ANISA berhasil melepaskan tangan Terdakwa dan berlari menjauh tetapi dapat ditangkap oleh Terdakwa. Lalu Terdakwa menarik tangan dan menjambak rambut Saksi NUR ANISA hingga Saksi NUR ANISA masuk ke dalam mobil Terdakwa.
  • Bahwa setelah masuk kedalam mobil, Terdakwa menampar bagian pipi sebelah kanan Saksi NUR ANISA. Selanjutnya Terdakwa mengemudikan mobil secara ugal-ugalan dan mengerem mendadak yang menyebabkan bagian kening Saksi NUR ANISA terbentur dashboard mobil. Kemudian Saksi NUR ANISA mencoba melarikan diri dari mobil Terdakwa. Namun setelah berhasil keluar, Saksi NUR ANISA dapat ditangkap oleh Terdakwa dan Saksi NUR ANISA diseret masuk kedalam mobil.
  • Bahwa sesampainya di rumah kos Terdakwa, Saksi NUR ANISA tidak ingin turun dari mobil sehingga Terdakwa menarik tangan Saksi NUR ANISA. Kemudian Terdakwa bertemu dengan Saksi DARYOSO dan mengatakan “mas bantuin mas, gotong Anisa ke kamar” lalu Saksi DARYOSO membantu menggotong Saksi NUR ANISA dengan mengangkat kedua kaki Saksi NUR ANISA sedangkan Terdakwa mengangkat kedua tangan Saksi NUR ANISA untuk dibawa ke kamar yang berada di lantai 5. Selanjutnya saat sampai di lantai 2, Saksi NUR ANISA memberontak sehingga Terdakwa menampar bagian pipi sebelah kiri Saksi NUR ANISA. Kemudian saat di lantai 3, Terdakwa dan Saksi NUR ANISA bertengkar lalu Saksi NUR ANISA mengatakan kepada Saksi DARYOSO “ini mas lihat mas!” dan memperlihatkan luka memar dibagian wajah Saksi NUR ANISA. Setelah itu Terdakwa meminta Saksi DARYOSO untuk meminjamkan kamar Saksi DARYOSO yang berada di lantai 3 lalu Saksi DARYOSO memberikan kunci kamar. Kemudian Terdakwa mendorong Saksi NUR ANISA masuk kedalam kamar tersebut hingga mata Saksi NUR ANISA membentur tembok lalu memukul Saksi NUR ANISA pada bagian mata kiri sebanyak 1 (satu) kali dan menendang Saksi NUR ANISA pada bagian pinggang kiri dan lutut kiri. Selanjutnya Saksi NUR ANISA mengikuti permintaan Terdakwa untuk menuju kamar Terdakwa yang berada di lantai 5.
  • Sesampainya di kamar Terdakwa di lantai 5, Saksi NUR ANISA kembali dipukul, ditampar dan dicekik oleh Terdakwa. Lalu Terdakwa menyita handphone milik Saksi NUR ANISA kemudian mengurung Saksi NUR ANISA didalam kamar tersebut.
  • Bahwa di hari yang sama sekira pukul 13.00 WIB Saksi NUR ANISA yang masih dikurung di dalam kamar Terdakwa meminta kepada Terdakwa untuk mengembalikan handphone milik Saksi NUR ANISA. Kemudian sekira pukul 13.30 WIB Terdakwa mengembalikan handphone milik Saksi NUR ANISA. Selanjutnya Saksi NUR ANISA menghubungi ibu Saksi NUR ANISA dan meminta ibu Saksi NUR ANISA untuk membujuk Terdakwa agar membukakan pintu kamar Terdakwa dan memperbolehkan Saksi NUR ANISA untuk pulang ke rumah Saksi NUR ANISA di Bandung. Setelah itu Terdakwa membuka pintu kamar tersebut lalu Saksi NUR ANISA keluar dan pergi menuju daerah Tebet untuk menemui Saksi ZAINAH FITRIA. Kemudian Saksi NUR ANISA bersama Saksi ZAINAH FITRIA melaporkan perbuatan Terdakwa ke Polres Metro Jakarta Pusat.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa mengakibatkan Saksi NUR ANISA mengalami luka berdasarkan hasil Visum et Repertum Nomor 478/I/PKT/10/2022 pada tanggal 30 Oktober 2022 oleh dr. Aria Yudhistira, Sp. FM dokter spesialis forensik dan medikolegal pada RSUP Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo terhadap diri Saksi NUR ANISA yang disimpulkan bahwa ditemukan luka-luka lecet, memar-memar disertai pembengkakan pada kepala, leher, batang tubuh dan keempat anggota gerak, nyeri tekan pada kepala serta pendarahan dibawah selaput bola mata akibat kekerasan tumpul. Adapun luka-luka tersebut mengakibatkan Saksi NUR ANISA terganggu dalam melakukan aktivitas sehari-hari dan mendapatkan perawatan selama 3 (tiga) hari di Rumah Sakit Mitra Cibubur.

----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (2) KUHP. ---------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

----Bahwa ia Terdakwa ANDIKA ASMORO pada hari Minggu tanggal 30 Oktober 2022 sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Oktober tahun 2022, atau setidak-tidaknya pada tahun 2022, bertempat di parkiran Camden Bar, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih masuk daerah Hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili, Penganiayaan, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Berawal Terdakwa mengenal Saksi NUR ANISA sejak bulan Agustus 2022 kemudian keduanya berpacaran.
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 29 Oktober 2022 sekira pukul 22.00 WIB Terdakwa bersama dengan Saksi NUR ANISA dan Saksi TIA MELINDA mengunjungi Camden Bar yang berlokasi di Cikini, Jakarta Pusat. Kemudian Terdakwa, Saksi NUR ANISA dan Saksi TIA MELINDA bertemu dengan Saksi REBECCA OCTAVIANI dan Saksi DARMAWAN RAKA yang telah sampai lebih dahulu. Selanjutnya Terdakwa, Saksi NUR ANISA, Saksi TIA MELINDA, Saksi REBECCA OCTAVIANI dan Saksi DARMAWAN RAKA berada dalam 1 meja yang sama.
  • Kemudian pada hari Minggu tanggal 30 Oktober 2022 sekira pukul 01.00 WIB Terdakwa melihat Saksi NUR ANISA berpelukan dengan Saksi DARMAWAN RAKA sehingga Terdakwa mulai emosi dikarenakan cemburu. Setelah itu Saksi NUR ANISA mengambil tasnya sambil mengatakan “mau pulang” lalu Saksi NUR ANISA bersama Terdakwa keluar dari Camden Bar.
  • Selanjutnya Terdakwa memiting leher Saksi NUR ANISA keluar dari Camden Bar menuju mobil Terdakwa. Saat berada diparkiran, Saksi NUR ANISA mencoba melepaskan tangan Terdakwa yang memiting leher Saksi NUR ANISA. Kemudian Saksi NUR ANISA berhasil melepaskan tangan Terdakwa dan berlari menjauh tetapi dapat ditangkap oleh Terdakwa. Lalu Terdakwa menarik tangan dan menjambak rambut Saksi NUR ANISA hingga Saksi NUR ANISA masuk ke dalam mobil Terdakwa.
  • Bahwa setelah masuk kedalam mobil, Terdakwa menampar bagian pipi sebelah kanan Saksi NUR ANISA. Selanjutnya Terdakwa mengemudikan mobil secara ugal-ugalan dan mengerem mendadak yang menyebabkan bagian kening Saksi NUR ANISA terbentur dashboard mobil. Kemudian Saksi NUR ANISA mencoba melarikan diri dari mobil Terdakwa. Namun setelah berhasil keluar, Saksi NUR ANISA dapat ditangkap oleh Terdakwa dan Saksi NUR ANISA diseret masuk kedalam mobil.
  • Bahwa sesampainya di rumah kos Terdakwa, Saksi NUR ANISA tidak ingin turun dari mobil sehingga Terdakwa menarik tangan Saksi NUR ANISA. Kemudian Terdakwa bertemu dengan Saksi DARYOSO dan mengatakan “mas bantuin mas, gotong Anisa ke kamar” lalu Saksi DARYOSO membantu menggotong Saksi NUR ANISA dengan mengangkat kedua kaki Saksi NUR ANISA sedangkan Terdakwa mengangkat kedua tangan Saksi NUR ANISA untuk dibawa ke kamar yang berada di lantai 5. Selanjutnya saat sampai di lantai 2, Saksi NUR ANISA memberontak sehingga Terdakwa menampar bagian pipi sebelah kiri Saksi NUR ANISA. Kemudian saat di lantai 3, Terdakwa dan Saksi NUR ANISA bertengkar lalu Saksi NUR ANISA mengatakan kepada Saksi DARYOSO “ini mas lihat mas!” dan memperlihatkan luka memar dibagian wajah Saksi NUR ANISA. Setelah itu Terdakwa meminta Saksi DARYOSO untuk meminjamkan kamar Saksi DARYOSO yang berada di lantai 3 lalu Saksi DARYOSO memberikan kunci kamar. Kemudian Terdakwa mendorong Saksi NUR ANISA masuk kedalam kamar tersebut hingga mata Saksi NUR ANISA membentur tembok lalu memukul Saksi NUR ANISA pada bagian mata kiri sebanyak 1 (satu) kali dan menendang Saksi NUR ANISA pada bagian pinggang kiri dan lutut kiri. Selanjutnya Saksi NUR ANISA mengikuti permintaan Terdakwa untuk menuju kamar Terdakwa yang berada di lantai 5.
  • Sesampainya di kamar Terdakwa di lantai 5, Saksi NUR ANISA kembali dipukul, ditampar dan dicekik oleh Terdakwa. Lalu Terdakwa menyita handphone milik Saksi NUR ANISA kemudian mengurung Saksi NUR ANISA didalam kamar tersebut.
  • Bahwa di hari yang sama sekira pukul 13.00 WIB Saksi NUR ANISA yang masih dikurung di dalam kamar Terdakwa meminta kepada Terdakwa untuk mengembalikan handphone milik Saksi NUR ANISA. Kemudian sekira pukul 13.30 WIB Terdakwa mengembalikan handphone milik Saksi NUR ANISA. Selanjutnya Saksi NUR ANISA menghubungi ibu Saksi NUR ANISA dan meminta ibu Saksi NUR ANISA untuk membujuk Terdakwa agar membukakan pintu kamar Terdakwa dan memperbolehkan Saksi NUR ANISA untuk pulang ke rumah Saksi NUR ANISA di Bandung. Setelah itu Terdakwa membuka pintu kamar tersebut lalu Saksi NUR ANISA keluar dan pergi menuju daerah Tebet untuk menemui Saksi ZAINAH FITRIA. Kemudian Saksi NUR ANISA bersama Saksi ZAINAH FITRIA melaporkan perbuatan Terdakwa ke Polres Metro Jakarta Pusat.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa mengakibatkan Saksi NUR ANISA mengalami luka berdasarkan hasil Visum et Repertum Nomor 478/I/PKT/10/2022 pada tanggal 30 Oktober 2022 oleh dr. Aria Yudhistira, Sp. FM dokter spesialis forensik dan medikolegal pada RSUP Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo terhadap diri Saksi NUR ANISA yang disimpulkan bahwa ditemukan luka-luka lecet, memar-memar disertai pembengkakan pada kepala, leher, batang tubuh dan keempat anggota gerak, nyeri tekan pada kepala serta pendarahan dibawah selaput bola mata akibat kekerasan tumpul. Adapun luka-luka tersebut mengakibatkan Saksi NUR ANISA terganggu dalam melakukan aktivitas sehari-hari dan mendapatkan perawatan selama 3 (tiga) hari di Rumah Sakit Mitra Cibubur.

----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP. --------------------------------

 

 

Jakarta, 13 Maret 2023

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

 

SUDARNO, SH.

Jaksa Madya NIP. 19740321 199303 1 001

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya