Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
266/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Jkt.Pst Suchaeti PT Dwisatu Mustika Bumi Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 09 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 266/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Rabu, 09 Okt. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Suchaeti
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Alfin Ridhano, S.H., M.H.Suchaeti
Tergugat
NoNama
1PT Dwisatu Mustika Bumi
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat putus sejak tanggal diputusnya perkara a quo oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Hubungan Industrial Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat;

 

  1. Menyatakan Tergugat telah lalai melaksanakan kewajiban pembayaran Upah dan THR Keagamaan kepada Penggugat;

 

  1. Menetapkan perhitungan pembayaran Upah, THR Keagamaan, Denda Keterlambatan Pembayaran Upah, Denda Keterlambatan Pembayaran THR Keagamaan sejak bulan Juni 2017, serta Pesangon Penggugat sebesar Rp.1.472.198.000,- (satu milyar empat ratus tujuh puluh dua juta seratus sembilan puluh delapan ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut:

 

  • Upah
  •  
  1.  
  • THR
  •  
  1.  
  • Denda Keterlambatan Pembayaran Upah
  •  
  1.  
  • Denda Keterlambatan Pembayaran THR
  •  
  1.  
  • Pesangon (Kompensasi PHK)
  •  
  1.  

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayarkan pembayaran Upah, THR Keagamaan, Denda keterlambatan pembayaran Upah, Denda keterlambatan pembayaran THR Keagamaan sejak bulan Juni 2017, serta Pesangon Penggugat secara penuh dan seketika, sebesar Rp.1.472.198.000,- (satu milyar empat ratus tujuh puluh dua juta seratus sembilan puluh delapan ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut:

 

  • Upah
  •  
  1.  
  • THR
  •  
  1.  
  • Denda Keterlambatan Pembayaran Upah
  •  
  1.  
  • Denda Keterlambatan Pembayaran THR
  •  
  1.  
  • Pesangon (Kompensasi PHK)
  •  
  1.  

 

  1. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada perlawanan hukum (verzet), Kasasi maupun upaya hukum lainnya (uit voerbaar bij voorraad);

 

  1. Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

 

SUBSIDAIR

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak