Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
526/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst PT SUNINDO KOOKMIN BEST FINANCE MEIDIANSYAH ERKA PUTRA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 29 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 526/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Rabu, 28 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT SUNINDO KOOKMIN BEST FINANCE
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1MEIDIANSYAH ERKA PUTRA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1YUNI SURYANI
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;---------

 

2. Menyatakan Sah Demi Hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutuskan Perkara Gugatan Cidera Janji (wanprestasi) yang diajukan oleh PENGGUGAT;---------------------------------

 

3. Menyatakan secara hukum TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT telah melakukan Wanprestasi / Cidera janji Terhadap Perjanjian Pembiayaan Multiguna Atau Investasi Kepada Debitur Dengan Cara Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran Atau Installment Financing (selanjutnya disebut “Fasilitas Pembiayaan”) untuk pembelian kendaraan (selanjutnya disebut sebagai “Barang”). Nomor Perjanjian Pembiayaan : 210015100004247, yang telah dibuat, disepakati dan ditandatangani Bersama oleh antara PENGGUGAT dan TERGUGAT serta TURUT TERGUGAT pada tanggal 31/10/2022 serta akta-akta dan perjanjian lain yang timbul sebagai akibat dari Perjanjian Pembiyaan Multiguna tersebut;----------------------------------------------------------------

 

... dst.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak