Tanggal Pendaftaran |
Kamis, 14 Mei 2020 |
Klasifikasi Perkara |
Partai Politik |
Nomor Perkara |
245/Pdt.Sus-Parpol/2020/PN Jkt.Pst |
Tanggal Surat |
Selasa, 12 Mei 2020 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | Pieter Kondjol, S.E, M.A. |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | HASDIAH SALAM, S.H., M.H. | Pieter Kondjol, S.E, M.A. |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | Mahkamah Partai Demokrat | 2 | Dewan Kehormatan Partai Demokrat | 3 | Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat | 4 | Herdomina Isir | 5 | Karel Murafer, S.H, M.A | 6 | Komisi Pemilihan Umum Daerah Papua Barat |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
-
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Menerima gugatan Penggugat seluruhnya ;
- Menyatakan Para Tergugat telah melanggar ketentuan Pasal 1 angka 8 jo. Pasal 3 ayat (1) huruf D jo. Pasal 414 jo. Pasal 418 ayat (2) jo. Pasal 419 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Pasal 15 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, sehingga jelas dan tegas Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan putusan Mahkamah Partai Demokrat batal demi hukum karena tidak teliti dalam memeriksa perselisihan antara Penggugat dengan Tergugat IV dan Tergugat V;
- Menyatakan Penggugat atau Pieters Kondjol, S.E., M.A berhak dan sah atas perolehan sebesar 8084 suara;
- Menyatakan Tergugat III untuk menetapkan Penggugat sebagai anggota legislatif dari Partai Demokrat Dapil IV menjadi anggota DPRD Provinsi Papua Barat;
- Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III melakukan langkah administratif internal untuk melakukan penetapan Penggugat sebagai anggota legislatif DPRD Provinsi Papua Barat;
- Memerintahkan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat VI menetapkan Penggugat sebagai anggota legislatif DPRD Provinsi Papua Barat dengan melaksanakan putusan ini secara serta merta;
- Memerintahkan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat VI untuk merehabilitasi nama Penggugat sebagai peserta pemenang Pemilihan Umum anggota legislatif DPRD Provinsi Papua Barat.
- Memerintahkan Para Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan perkara ini;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara ini;
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |