Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
245/Pdt.Sus-Parpol/2020/PN Jkt.Pst Pieter Kondjol, S.E, M.A. 1.Mahkamah Partai Demokrat
2.Dewan Kehormatan Partai Demokrat
3.Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat
4.Herdomina Isir
5.Karel Murafer, S.H, M.A
6.Komisi Pemilihan Umum Daerah Papua Barat
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Mei 2020
Klasifikasi Perkara Partai Politik
Nomor Perkara 245/Pdt.Sus-Parpol/2020/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Selasa, 12 Mei 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Pieter Kondjol, S.E, M.A.
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HASDIAH SALAM, S.H., M.H.Pieter Kondjol, S.E, M.A.
Tergugat
NoNama
1Mahkamah Partai Demokrat
2Dewan Kehormatan Partai Demokrat
3Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat
4Herdomina Isir
5Karel Murafer, S.H, M.A
6Komisi Pemilihan Umum Daerah Papua Barat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima gugatan Penggugat seluruhnya ;
  2. Menyatakan Para Tergugat telah melanggar ketentuan Pasal 1 angka 8 jo. Pasal 3 ayat (1) huruf D jo. Pasal 414 jo. Pasal 418 ayat (2) jo. Pasal 419 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Pasal 15 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, sehingga jelas dan tegas Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menyatakan putusan Mahkamah Partai Demokrat batal demi hukum karena tidak teliti dalam memeriksa perselisihan antara Penggugat dengan Tergugat IV dan Tergugat V;
  4. Menyatakan Penggugat atau Pieters Kondjol, S.E., M.A berhak dan sah atas perolehan sebesar 8084 suara;
  5. Menyatakan Tergugat III untuk menetapkan Penggugat sebagai anggota legislatif dari Partai Demokrat Dapil IV menjadi anggota DPRD Provinsi Papua Barat;
  6. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III melakukan langkah administratif internal untuk melakukan penetapan Penggugat sebagai anggota legislatif DPRD Provinsi Papua Barat;
  7. Memerintahkan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat VI menetapkan Penggugat sebagai anggota legislatif DPRD Provinsi Papua Barat dengan melaksanakan putusan ini secara serta merta;
  8. Memerintahkan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat VI untuk merehabilitasi nama Penggugat sebagai peserta pemenang Pemilihan Umum anggota legislatif DPRD Provinsi Papua Barat.
  9. Memerintahkan Para Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan perkara ini;
  10. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak