Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
114/Pdt.Sus-HKI/Merek/2024/PN Niaga Jkt.Pst Zippo Manufacturing Company PT. Mega Lighterindo Internusa Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 01 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Merek
Nomor Perkara 114/Pdt.Sus-HKI/Merek/2024/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal Surat Rabu, 30 Okt. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Zippo Manufacturing Company
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. Mega Lighterindo Internusa
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Penggugat adalah pihak yang berkepentingan untuk mengajukan gugatan aquo;
  3. Menyatakan Merek ZIPPO yang dimiliki oleh Penggugat adalah merek terkenal;
  4. Menyatakan Merek ZIPPER, kelas 34, di bawah Daftar No. IDM001026236 atas nama Tergugat memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek:
  1. Merek ZIPPO & Lukisan – Daftar No. IDM000729674;
  2. Merek ZIPPO (kata) – Daftar No. IDM000565310;
  3. Merek ZIPPO (kata) – Daftar No. IDM000202777; dan
  4. Merek Lukisan Bara Api ZIPPO – Daftar No. IDM000629692

milik Penggugat yang telah terlebih dahulu terdaftar untuk barang sejenis;

  1. Menyatakan Merek ZIPPER, kelas 34, di bawah Daftar No. IDM001026236 atas nama Tergugat memiliki persamaan pada pokoknya dengan Merek Terkenal ZIPPO milik Penggugat untuk barang sejenis;
  2. Menyatakan Merek ZIPPER, kelas 34, di bawah Daftar No. IDM001026236 atas nama Tergugat diajukan oleh pemohon yang beriktikad tidak baik;
  3. Membatalkan Merek ZIPPER, kelas 34, di bawah Daftar No. IDM001026236 atas nama Tergugat untuk seluruh jenis barang dengan segala akibat hukumnya;
  4. Memerintahkan Turut Tergugat untuk tunduk dan melaksanakan pembatalan Merek ZIPPER, kelas 34, di bawah Daftar No. IDM001026236 atas nama Tergugat dengan melakukan pencoretan merek yang bersangkutan dan mengumumkannya dalam Berita Resmi Merek;
  5. Memerintahkan juru sita untuk menyampaikan putusan kepada para pihak paling lama 14 hari setelah putusan atas gugatan pembatalan diucapkan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Merek yang berlaku; dan
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini,
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak