Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT
Jl. Merpati Blok B XII No. 5, Kemayoran, Jakarta Pusat
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-375/M.1.10/11/2024
- IDENTITAS PARA TERDAKWA :
Terdakwa I :
|
|
|
Nama lengkap
|
:
|
Agus Kurniawan Bin Sunaryo Adi (Alm)
|
Tempat Lahir
|
:
|
Bandar Lampung
|
Umur/Tanggal Lahir
|
:
|
28 tahun / 02 Agustus 1996
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Jalan Rawasari Timur II Rt.011/002 Kelurahan Cempaka Putih Timur Kecamatan Cempaka Putih Jakarta Pusat
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Karyawan swasta
|
Pendidikan
|
:
|
SMK
|
|
|
|
Terdakwa II :
|
|
|
Nama lengkap
|
:
|
Reza Fahlevi Bin Zaenal Zein (Alm)
|
Tempat Lahir
|
:
|
Jakarta
|
Umur/Tanggal Lahir
|
:
|
33 tahun / 15 Pebruari 1991
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat Tinggal
|
:
|
- Jalan Kp Rawa Sawah Rt.011/002 Kelurahan Johar Baru Kecamatan Johar Baru Jakarta Pusat
- Jalan Tanah Tinggi XII Rt.007/008 Kelurahan Tanah Tinggi Kecamatan Johar Baru Jakarta Pusat
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Tuna karya
|
Pendidikan
|
:
|
SMEA
|
|
|
|
Terdakwa III :
|
|
|
Nama lengkap
|
:
|
Rheinaldo Apriansyah Als Rinel Bin Jon Hendri (Alm)
|
Tempat Lahir
|
:
|
Jakarta
|
Umur/Tanggal Lahir
|
:
|
31 tahun / 20 April 1993
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat Tinggal
|
:
|
- Jalan Rawasari Timur I Dalam No.21 Rt.011/002 Kelurahan Rawasari Kecamatan Cempaka Putih Jakarta Pusat
- Jalan Rawasari Timur I Dalam No.27 Rt.011/002 Kelurahan Rawasari Kecamatan Cempaka Putih Jakarta Pusat
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Penjual arang
|
Pendidikan
|
:
|
SMK
|
|
|
|
Terdakwa IV :
|
|
|
Nama lengkap
|
:
|
Fandi Septiadi Bin Faisal
|
Tempat Lahir
|
:
|
Jakarta
|
Umur/Tanggal Lahir
|
:
|
29 tahun / 20 Mei 1995
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Jalan Tanah Tinggi Sawah Rt.007/008 Kelurahan Tanah Tinggi Kecamatan Johar Baru Jakarta Pusat
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Cleaning service
|
Pendidikan
|
:
|
SMP
|
- PENAHANAN
- Ditahan oleh penyidik di Rutan, masing-masing sejak tanggal 19 Agustus 2024 s/d tanggal 07 September 2024 ;
- Diperpanjang penahannya di Rutan, sejak tanggal 08 September 2024 s/d tanggal 17 Oktober 2024 ;
|
- Diperpanjang penahannya di Rutan, sejak tanggal 18 Oktober 2024 s/d tanggal 16 Nopember 2024 (PN I);
|
- Ditahan oleh Penuntut Umum Kejari Jakarta Pusat, sejak tanggal 6 Nopember 2024 s/d tanggal 25 Nopember 2024.
|
- DAKWAAN
Kesatu
----------Bahwa terdakwa I Agus Kurniawan Bin Sunaryo Adi (Alm), terdakwa II Reza Fahlei Bin Zaenal Zein (Alm), terdakwa III Rheinaldo Apriansyah Als Rinel Bin Jon Hendri (Alm), terdakwa IV Fandi Septiadi Bin Faisal, pada hari Minggu tanggal 04 Agustus 2024 sekira jam 05.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk pada tahun 2024, bertempat didepan Rumah Sakit daerah Cibinong Bogor Jawa Barat atau setidak-tidaknya berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadian Negeri Jakarta Pusat berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, karena tempat terdakwa ditahan dan tempat kediaman sebagian besar saksi-saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, sehingga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan precursor narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan I, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, perbuatan mana dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :
-
- Awalnya pada sekitar bulan April 2024 terdakwa II menghubungi sdr.Dul (DPO) untuk membeli narkotika jenis ekstasi sebanyak 100 (seratus) butir seharga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) pergramnya, lalu terdakwa II menghubungi terdakwa III untuk meminta alamat penerima paketan narkotika karena akan dikirim melalui applikasi online maka terdakwa III memberikan alamat depan SMPN 71 Jakarta Pusat, namun terdakwa III menyuruh terdakwa I untuk mengambil paketan narkotika tersebut, yang setelah diambil lalu terdakwa I membawa narkotika ke kamar kost lantai 2 Jalan Rawasari Timur 1 Dalam No.27 Rt.011/002 Kelurahan Rawasari Kecamatan Cempaka Putih Jakarta Pusat. Didalam kamar kos terdakwa II mengambil 3 butir narkotika jenis ekstasi untuk dikonsumsi bersama terdakwa I, terdakwa II dan terdakwa III sementara sisanya disuruh terdakwa III untuk menyimpannya. Lalu sekitar bulan April 2024, 5 butir narkotika jenis ekstasi terjual kepada sdr.Maya (DPO) seharga Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) perbutirnya dan 2 butir narkotika jenis ekstasi terjual kepada sdr.Mami (DPO) seharga Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) perbutirnya ;
- Lalu pada sekitar pertengahan Juni 2024 terdakwa II menghubungi sdr.Dul untuk membeli narkotika jenis sabu seberat 100 (seratus) gram seharga Rp.750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) pergramnya, lalu terdakwa II menyuruh terdakwa III untuk mengambil narkotika jenis sabu didepan Alfamart daerah Bojong Sari Bogor Jawa Barat namun ternyata terdakwa III menyuruh terdakwa I untuk mengambil narkotika jenis sabu tersebut maka berangkatlah terdakwa I dan setelah mendapatkan narkotika jenis sabu lalu terdakwa I membawanya ke kamar kos lantai 2 Jalan Rawasari Timur I Dalam No.27 Rt.011/002 Kelurahan Rawasari Kecamatan Cempaka Putih Jakarta Pusat. Didalam kamar kos, terdakwa III mengajak terdakwa I untuk mengkonsumsi sedikit narkotika jenis sabu kemudian atas perintah terdakwa II, terdakwa III membagi menjadi 10 paket seberat 5 gram dan 5 paket seberat 10 gram. Lalu pada sekitar akhir Juni sampai Agustus 2024 telah laku terjual yaitu 2 paket masing-masing seberat 10 gram dijual kepada sdr.Adon (DPO), 1 paket seberat 10 gram dibeli oleh sdr.Galang (DPO), 1 paket seberat 10 gram yang dibeli sdr.Mami (DPO) dan 1 paket seberat 10 gram dibeli oleh sdr.Bray (DPO) ;
- Kemudian pada hari Minggu tanggal 04 Agustus 2024 sekira jam 05.00 wib terdakwa II kembali menghubungi sdr.Dul (DPO) untuk membeli narkotika jenis sabu sebanyak 100 (seratus) gram seharga Rp.750.000,- pergram namun kali ini, terdakwa II menyuruh terdakwa I untuk mengambil narkotika jenis sabu didepan Rumah Sakit daerah Cibinong Bogor Jawa Barat maka berangkatlah terdakwa I untuk menjemput narkotika jenis sabu tersebut dan setelah mendapatkan narkotika jenis sabu, terdakwa I membawa ke kamar kos lantai 1 Jalan Tuparev Kayu Putih Pulo Mas Kecamatan Pulo Gadung Jakarta Timur. Didalam kamar kos terdakwa II menyuruh terdakwa I untuk membagi menjadi 1 paket seberat 10 gram yang dibeli oleh sdr.Mami (DPO), 1 paket seberat 10 gram yang dibeli oleh sdr.Ilham (DPO), 1 (satu) paket seberat 10 gram dibeli oleh terdakwa IV seharga Rp.850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) pergram dan telah laku terjual kepada pembeli ;
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 13 Agustus 2024 sekira jam 15.00 wib terdakwa III membeli narkotika jenis sabu dari Bang Botak (DPO) di Rusun Baladewa Kecamatan Johar Baru Jakarta Pusat ;
- Bahwa saksi Davit Sivit P, saksi Desman Nababan, saksi Dedek Erickson Malau bersama dengan team anggota Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat mendapatkan informasi dari masyarakat kalau didaerah Kemayoran Jakarta Pusat sering terjadi peredaran narkotika maka pada hari Selasa tanggal 13 Agustus 2024 sekitar jam 22.00 wib saksi Davit Sivit P, saksi Desman Nababan, saksi Dedek Erickson Malau bersama dengan team menindaklanjuti informasi tersebut dengan datang kedaerah Kemayoran untuk melakukan pengamatan lalu terlihat terdakwa I, terdakwa II, terdakwa IV dengan gerak gerik mencurigakan seperti sedang menunggu pembeli direstoran ice cream factory yang terletak di Jalan Convair Rt.013/006 Kelurahan Kebon Kosong Kecamatan Kemayoran Jakarta Pusat lalu saksi Davit Sivit P, saksi Desman Nababan, saksi Dedek Erickson Malau dekati dan setelah memperkenalkan diri sebagai anggota Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat, yang kemudian dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa I, terdakwa II, terdakwa IV, ditemukan 1 (satu) unit HP merk Oppo warna biru merk terdakwa I, 1 (satu) unit HP merk Redmi warna hitam milik terdakwa II, 3 (tiga) bundel plastik klip bening, uang tunai Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah), 1 (satu) buah ATM an.Fandi Septiadi, 1 (satu) unit HP merk Oppo warna biru milik terdakwa IV. Lalu terdakwa I mengatakan menyimpan narkotika di kamar kos lantai 2 Jalan Rawasari I dalam No.27 Rt.011/002 Kelurahan Rawasari Kecamatan Cempaka Putih Jakarta Pusat yang dijaga oleh terdakwa III namun setelah saksi Davit Sivit P, saksi Desman Nababan, saksi Dedek Erickson Malau bersama dengan team sampai di kamar kos lantai 2 Jalan Rawasari I dalam No.27 Rt.011/002 dan menangkap terdakwa III, namun terdakwa III memberitahu kalau narkotika jenis sabu disimpan dikos yang terletak di Jalan Tuparev Kyu Putih Pulo Mas Pulo Gadung Jakarta Timur selajutnya saksi Davit Sivit P, saksi Desman Nababan, saksi Dedek Erickson Malau bersama dengan team melakukan penggeledahan dikamar kos dan ditemukan 4 (empat) bungkus plastik bening berisi 90 (Sembilan puluh) butir tablet warna pink logo IG narkotika jenis ekstasi didalam kaleng bergambar berat bruto 31,80 (tiga puluh atu koma delapan nol) gram, 10 (sepuluh) bungkus plastik bening masing-masing berisi Kristal putih narkotika jenis sabu berat bruto 55,24 (lima puluh lima koma dua empat) gram, 7 (tujuh) bungkus plastik bening masing-masing berisi Kristal putih narkotika jenis sabu berat bruto 74,05 (tujuh puluh empat koma nol lima) gram, 1 (satu) bungkus plastik bening berisi kristal putih narkotika jenis sabu dalam bungkus plastik bening berat bruto 0,57 (nol koma lima tujuh) gram, 1 (satu) unit HP Samsung warna hitam milk terdakwa III selanjutnya para terdakwa berikut barang bukti diamankan ke Polres Metro Jakarta Pusat ;
- Bahwa terdakwa II telah 4 kali membeli narkotika jenis sabu yaitu pertama pada sekitar bulan April 2024 terdakwa II menyuruh terdakwa III untuk menjemput narkotika jenis sabu sebanyak 100 gram namun terdakwa III menyuruh terdakwa I yang menjemput sabu tersebut, kedua pada sekitar bulan Mei 2024 sebanyak 150 gram yang dijemput oleh terdakwa I, ketiga pada sekitar bulan Juni 2024 sebanyak 100 gram, keempat pada hari MInggu tanggal 04 Agustus 2024 sekira jam 05.00 wib didepan RS Cibinong Bogor Jawa Barat sebanyak 100 gram. Sementara untuk narkotika jenis ekstasi terdakwa II sudah 2 kali yaitu pertama pada sekitar bulan April 2024 terdakwa II membeli yang diambil oleh terdakwa I ditempel dipinggir jalan depan Holand Bakery daerah Parung Bingung Depok sebanyak 150 butir yang telah habis terjual, kedua pada sekitar bulan April 2024 terdakwa membeli narkotika jenis ekstasi sebanyak 100 butir yang diambil oleh terdakwa I. bahwa pembayaran ditransfer terdakwa kepada sdr.Dul melalui nomor kerekening BCA an.Hanisa ;
- Bahwa keuntungan para terdakwa sebagai perantara dalam jual beli narkotika jenis shabu yaitu dapat mengkonsumsi secara gratis dan keuntungan berupa uang yaitu terdakwa I dan terdakwa III sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) perbutir ekstasi dan Rp.750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) per100 gram, lalu terdakwa II mendapat Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) perbutir ekstasi dan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) pergram untuk narkotika jenis sabu, terdakwa IV mendapat keuntungan sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) pergram ;
-
- Bahwa para terdakwa tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang untuk membeli, menjadi perantara dalam jual beli narkotika ;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti 4568/NNF/2024 tanggal 30 September 2024 yang ditandatangani oleh Pahala Simanjuntak selaku Kabid Narkobafor, yang menyatakan bahwa barang bukti 1 (satu) buah kotak kaleng berisi 4 (empat) bungkus plastik klip berisikan 90 (sembilan puluh) butir tablet warna pink logo “instagram” dengan berat netto seluruhnya 31,3830 (tiga puluh satu koma tiga delapan tiga nol) gram diberi nomor barang bukti 5362/2024/NF, 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 7 (tujuh) bungkus plastik klip masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 59,1746 (lima puluh Sembilan koma satu tujuh empat enam) gram diberi nomor barang bukti 5363/2024/NF, 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 10 (sepuluh) bungkus plastik klip masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan Kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 44,3781 (empat puluh empat koma tiga tujuh delapan satu) gram diberi nomor barang bukti 5364/2024/NF, 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,3162 (nol koma tiga satu enam dua) gram diberi nomor barang bukti 5365/2024/NF, dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor : 5362/2024/NF berupa tabet warna pink tersebut diatas adalah benar mengandung narkotika jenis N, N-Dimetilpentilon, terdaftar dalam golongan I nomor urut 214 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 30 Tahun 2004 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Nomor : 5363/2024/NF s.d 5365/2024/NF berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-------------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 (2) UU RI No.35 Tahun 2009 Jo Pasal 132 (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Atau
Kedua
----------- Bahwa terdakwa I Agus Kurniawan Bin Sunaryo Adi (Alm), terdakwa II Reza Fahlei Bin Zaenal Zein (Alm), terdakwa III Rheinaldo Apriansyah Als Rinel Bin Jon Hendri (Alm), terdakwa IV Fandi Septiadi Bin Faisal, pada hari Selasa tanggal 13 Agustus 2024 sekira jam 22.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk pada bulan Agustus 2024 atau masih termasuk pada tahun 2024 bertempat di Jalan Tuparev Kyu Putih Pulo Mas Pulo Gadung Jakarta Timur atau setidak-tidaknya berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadian Negeri Jakarta Pusat berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, karena tempat terdakwa ditahan dan tempat kediaman sebagian besar saksi-saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, sehingga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan precursor narkotika, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan mana dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :
-
- Awalnya pada sekitar bulan April 2024 terdakwa II mendapatkan narkotika jenis ekstasi sebanyak 100 (seratus) butir yang lalu terdakwa II mentyuruh terdakwa III untuk mengambil namun ternyata diambil oleh terdakwa I, kemudian dibawa narkotika tersebut ke kamar kost lantai 2 Jalan Rawasari Timur 1 Dalam No.27 Rt.011/002 Kelurahan Rawasari Kecamatan Cempaka Putih Jakarta Pusat. Didalam kamar kos terdakwa II mengambil 3 butir narkotika jenis ekstasi untuk dikonsumsi bersama terdakwa I, terdakwa II dan terdakwa III sementara sisanya disuruh terdakwa III untuk menyimpannya. Lalu sekitar bulan April 2024, 5 butir narkotika jenis ekstasi terjual kepada sdr.Maya (DPO) seharga Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) perbutirnya dan 2 butir narkotika jenis ekstasi terjual kepada sdr.Mami (DPO) seharga Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) perbutirnya;
- Lalu pada sekitar pertengahan Juni 2024 terdakwa II memperoleh narkotika jenis sabu seberat 100 (seratus) gram dari sdr.Dul (DPO) lalu terdakwa II menyuruh terdakwa III untuk mengambil narkotika jenis sabu namun ternyata terdakwa III menyuruh terdakwa I untuk mengambil narkotika jenis sabu tersebut dan setelah mendapatkan narkotika jenis sabu lalu terdakwa I membawanya ke kamar kos lantai 2 Jalan Rawasari Timur I Dalam No.27 Rt.011/002 Kelurahan Rawasari Kecamatan Cempaka Putih Jakarta Pusat. Didalam kamar kos, terdakwa III mengajak terdakwa I untuk mengkonsumsi sedikit narkotika jenis sabu kemudian atas perintah terdakwa II, terdakwa III membagi menjadi 10 paket seberat 5 gram dan 5 paket seberat 10 gram. Lalu pada sekitar akhir Juni sampai Agustus 2024 telah laku terjual yaitu 2 paket masing-masing seberat 10 gram dijual kepada sdr.Adon (DPO), 1 paket seberat 10 gram dibeli oleh sdr.Galang (DPO), 1 paket seberat 10 gram yang dibeli sdr.Mami (DPO) dan 1 paket seberat 10 gram dibeli oleh sdr.Bray (DPO) ;
- Kemudian pada hari Minggu tanggal 04 Agustus 2024 sekira jam 05.00 wib terdakwa II kembali memperoleh narkotika jenis sabu dari sdr.Dul (DPO) sebanyak 100 (seratus) gram lalu terdakwa II menyuruh terdakwa I untuk mengambil narkotika jenis sabu didepan Rumah Sakit daerah Cibinong Bogor Jawa Barat dan setelah mendapatkan narkotika jenis sabu, terdakwa I membawa ke kamar kos lantai 1 Jalan Tuparev Kayu Putih Pulo Mas Kecamatan Pulo Gadung Jakarta Timur. Didalam kamar kos terdakwa II menyuruh terdakwa I untuk membagi menjadi 1 paket seberat 10 gram yang dibeli oleh sdr.Mami (DPO), 1 (satu) paket seberat 10 gram dibeli oleh saksi Fandi Septiadi Bin Faisal, 1 paket seberat 10 gram yang dibeli oleh sdr.Ilham (DPO) ;
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 13 Agustus 2024 sekira jam 15.00 wib terdakwa III memperoleh 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dari Bang Botak (DPO) di Rusun Baladewa Kecamatan Johar Baru Jakarta Pusat ;
- Bahwa saksi Davit Sivit P, saksi Desman Nababan, saksi Dedek Erickson Malau bersama dengan team anggota Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat mendapatkan informasi dari masyarakat kalau didaerah Kemayoran Jakarta Pusat sering terjadi peredaran narkotika maka pada hari Selasa tanggal 13 Agustus 2024 sekitar jam 22.00 wib saksi Davit Sivit P, saksi Desman Nababan, saksi Dedek Erickson Malau bersama dengan team menindaklanjuti informasi tersebut dengan datang kedaerah Kemayoran untuk melakukan pengamatan lalu terlihat terdakwa I, terdakwa II, terdakwa IV dengan gerak gerik mencurigakan seperti sedang menunggu pembeli direstoran ice cream factory yang terletak di Jalan Convair Rt.013/006 Kelurahan Kebon Kosong Kecamatan Kemayoran Jakarta Pusat lalu saksi Davit Sivit P, saksi Desman Nababan, saksi Dedek Erickson Malau dekati dan setelah memperkenalkan diri sebagai anggota Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat, yang kemudian dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa I, terdakwa II, terdakwa IV, ditemukan 1 (satu) unit HP merk Oppo warna biru merk terdakwa I, 1 (satu) unit HP merk Redmi warna hitam milik terdakwa II, 3 (tiga) bundel plastik klip bening, uang tunai Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah), 1 (satu) buah ATM an.Fandi Septiadi, 1 (satu) unit HP merk Oppo warna biru milik terdakwa IV. Lalu terdakwa I mengatakan menyimpan narkotika di kamar kos lantai 2 Jalan Rawasari I dalam No.27 Rt.011/002 Kelurahan Rawasari Kecamatan Cempaka Putih Jakarta Pusat yang dijaga oleh terdakwa III namun setelah saksi Davit Sivit P, saksi Desman Nababan, saksi Dedek Erickson Malau bersama dengan team sampai di kamar kos lantai 2 Jalan Rawasari I dalam No.27 Rt.011/002 dan menangkap terdakwa III, namun terdakwa III memberitahu kalau narkotika jenis sabu disimpan dikos yang terletak di Jalan Tuparev Kyu Putih Pulo Mas Pulo Gadung Jakarta Timur selajutnya saksi Davit Sivit P, saksi Desman Nababan, saksi Dedek Erickson Malau bersama dengan team melakukan penggeledahan dikamar kos dan ditemukan 4 (empat) bungkus plastik bening berisi 90 (Sembilan puluh) butir tablet warna pink logo IG narkotika jenis ekstasi didalam kaleng bergambar berat bruto 31,80 (tiga puluh satu koma delapan nol) gram, 10 (sepuluh) bungkus plastik bening masing-masing berisi Kristal putih narkotika jenis sabu berat bruto 55,24 (lima puluh lima koma dua empat) gram, 7 (tujuh) bungkus plastik bening masing-masing berisi Kristal putih narkotika jenis sabu berat bruto 74,05 (tujuh puluh empat koma nol lima) gram, 1 (satu) bungkus plastik bening berisi kristal putih narkotika jenis sabu dalam bungkus plastik bening berat bruto 0,57 gram, (nol koma lima tujuh) 1 (satu) unit HP Samsung warna hitam milk terdakwa III selanjutnya para terdakwa berikut barang bukti diamankan ke Polres Metro Jakarta Pusat ;
- Bahwa terdakwa II telah 4 kali membeli narkotika jenis sabu yaitu pertama pada sekitar bulan April 2024 terdakwa II menyuruh terdakwa III untuk menjemput narkotika jenis sabu sebanyak 100 gram namun terdakwa III menyuruh terdakwa I yang menjemput sabu tersebut, kedua pada sekitar bulan Mei 2024 sebanyak 150 gram yang dijemput oleh terdakwa I, ketiga pada sekitar bulan Juni 2024 sebanyak 100 gram, keempat pada hari MInggu tanggal 04 Agustus 2024 sekira jam 05.00 wib didepan RS Cibinong Bogor Jawa Barat sebanyak 100 gram. Sementara untuk narkotika jenis ekstasi terdakwa II sudah 2 kali yaitu pertama pada sekitar bulan April 2024 terdakwa II membeli yang diambil oleh terdakwa I ditempel dipinggir jalan depan Holand Bakery daerah Parung Bingung Depok sebanyak 150 butir yang telah habis terjual, kedua pada sekitar bulan April 2024 terdakwa membeli narkotika jenis ekstasi sebanyak 100 butir yang diambil oleh terdakwa I. bahwa pembayaran ditransfer terdakwa kepada sdr.Dul melalui nomor kerekening BCA an.Hanisa ;
-
- Bahwa terdakwa IV membeli narkotika jenis sabu milik terdakwa II melalui terdakwa I dengan system laku bayar, pada hari Senin tanggal 12 Agustus 2024 sekira jam 10.00 wib di Jalan Tanah Tinggi Sawah Rt.007/008 Kelurahan Tanah Tinggi Kecamatan Johar Baru Jakarta Pusat sebanyak 10 gram seharga Rp.850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) pergram lalu terdakwa IV mengambl sedikit narkotika jenis sabu untuk dikonsumsi kemduia terdakwa IV mencak menjadi 4 paket masing-masing berisi Kristal warna putih dengan berat 1 gram dan 1 (satu) paket berisi Kristal warna putih dengan berat 3 (tiga) gram yang telah laku terjual ;
- Bahwa para terdakwa tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai narkotika ;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti 4568/NNF/2024 tanggal 30 September 2024 yang ditandatangani oleh Pahala Simanjuntak selaku Kabid Narkobafor, yang menyatakan bahwa barang bukti 1 (satu) buah kotak kaleng berisi 4 (empat) bungkus plastik klip berisikan 90 (sembilan puluh) butir tablet warna pink logo “instagram” dengan berat netto seluruhnya 31,3830 (tiga puluh satu koma tiga delapan tiga nol) gram diberi nomor barang bukti 5362/2024/NF, 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 7 (tujuh) bungkus plastik klip masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 59,1746 (lima puluh Sembilan koma satu tujuh empat enam) gram diberi nomor barang bukti 5363/2024/NF, 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 10 (sepuluh) bungkus plastik klip masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan Kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 44,3781 (empat puluh empat koma tiga tujuh delapan satu) gram diberi nomor barang bukti 5364/2024/NF, 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,3162 (nol koma tiga satu enam dua) gram diberi nomor barang bukti 5365/2024/NF, dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor : 5362/2024/NF berupa tabet warna pink tersebut diatas adalah benar mengandung narkotika jenis N, N-Dimetilpentilon, terdaftar dalam golongan I nomor urut 214 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 30 Tahun 2004 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Nomor : 5363/2024/NF s.d 5365/2024/NF berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-------------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 (2) UU RI No.35 Tahun 2009 Jo Pasal 132 (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Jakarta, 6 Nopember 2024
JAKSA PENUNTUT UMUM
ANNEKE SETIYAWATI, SH.
JAKSA MADYA
|