Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
24/Pdt.G.S/2024/PN Jkt.Pst PT. Oto Multiartha 1.Ruslan Umami
2.Rohayah
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 30 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 24/Pdt.G.S/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Rabu, 23 Okt. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Oto Multiartha
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Ruslan Umami
2Rohayah
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 150.608.800,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Perjanjian Pembiayaan Konsumen Nomor : 10-026-22-01100  tanggal 12 November 2022 dan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W10.00557016.AH.05.01 Tahun 2022 Tanggal 16 November 2022 adalah SAH dan berkekuatan hukum;
  3. Menyatakan perbuatan yang dilakukan oleh TERGUGAT I yang tidak melakukan pembayaran sejak angsuran ke- 15 (lima belas) tanggal 12 Februari 2024 adalah perbuatan Cidera Janji (Wanprestasi);

 

... dst.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak