Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
45/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Jkt.Pst ZUHDI TANTOWI, DKK PT. MARS INDONESIA Pelaksanaan Eksekusi
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Feb. 2020
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 45/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Senin, 03 Feb. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ZUHDI TANTOWI, DKK
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. MARS INDONESIA
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan putus hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat;
  3. Menghukum Tergugat membayarkan kekurangan gaji bulan Mei 2014 s/d September 2014 dan April 2016 s/d Desember 2017 kepada pekerja Sdri. Sri Suhartiningsih dan kekurangan gaji bulan Mei 2014 s/d September 2014 dan April 2016 s/d Desember 2017 kepada Sdri. Ediyana Wulan Kusuma dengan jumlah total untuk keduanya sebesar Rp. 657.750.000,- (enam ratus lima puluh tujuh juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)
  4. Menghukum Tergugat membayarkan secara tunai kepada Para Penggugat tunggakan upah bulan Januari s/d September 2018, sebesar Rp. 712.450.775,- (tujuh ratus dua belas juta empat ratus lima puluh ribu tujuh ratus tujuh puluh lima rupiah)
  5. Menghukum Tergugat membayarkan secara tunai kepada Para Penggugat kekurangan pembayaran Uang Tunjangan Hari Raya pada tahun 2018 sebesar Rp. 74.300.000,- (Tujuh Puluh Empat Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah), 
  6. Menghukum Tergugat untuk membayarkan reimburse-reimburse transport, operasional kantor (talangan operasional project) dan beberapa claim pengobatan pekerjan beserta keluarganya sebesar Rp. 76.051.118 (tujuh puluh enam juta lima puluh satu ribu seratus delapan belas rupiah) kepada Sdri. Sri Suhartiningsih, Sdri. Ediyana Wulan Kusuma dan Sdr. Agustinus Lapian 
  7. Menghukum Tergugat membayarkan secara tunai Dana Pensiun kepada Para Penggugat, sebesar Rp. 797.115.708,- (tujuh ratus sembilan puluh tujuh juta seratus lima belas ribu tujuh ratus delapan rupiah
  8. Menghukum Tergugat membayarkan kekurangan upah kepada 7 (Tujuh) orang pekerja yang upahnya masih dibawah UMP Tahun 2016, 2017dan 2018 berjumlah Rp. 97.871.205,- (sembilan puluh tujuh juta delapan ratus tujuh puluh satu ribu dua ratus lima rupiah
  9. Menghukum Tergugat untuk membayar kompensasi pesangon terhadap Para Penggugat sebesar Rp. 3.289.294.543,75 (tiga miliar dua ratus delapan puluh sembilan juta dua ratus sembilan puluh empat ribu lima ratus empat puluh tiga rupiah, tujuh puluh lima sen
  10. Menghukum Tergugat untuk membayar upah proses kepada Para Penggugat sejak bulan Oktober 2018 s/d Januari 2020 sebesar Rp. 2.052.548.480,- (Dua Miliar Lima Puluh Dua Juta Lima Ratus Empat Puluh Delapan Ribu Empat Ratus Delapan Puluh Rupiah
  11. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari terhitung sejak perkara ini berkekuatan hukum tetap sampai putusan ini dilaksanakan oleh Tergugat;
  12. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun terdapat verzet, banding maupun kasasi, seketika setelah putusan ini di bacakan (uitvoerbaar bij vorraad);
  13. Menghukum Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
  14. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul atas perkara ini;          
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak