Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
24/Pid.Pra/2018/PN Jkt.Pst PT BALAI LELANG INDONESIA BARESKRIM MABES POLRI DIREKTUR TINDAK PIDANA EKONOMI KHUSUS Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Des. 2018
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penghentian penyidikan
Nomor Perkara 24/Pid.Pra/2018/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Rabu, 05 Des. 2018
Nomor Surat 24/Pid.Pra/2018/PN Jkt.Pst
Pemohon
NoNama
1PT BALAI LELANG INDONESIA
Termohon
NoNama
1BARESKRIM MABES POLRI DIREKTUR TINDAK PIDANA EKONOMI KHUSUS
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Memerintahkan kepadapihak penyidik untuk melanjutkan penyidikan yang sempat terhenti dalam proses perkara ini dan apabila dirasa telah lengkap maka sesuai Pasal 107 ayat (1) KUHAP jo Pasal 8 ayat (3) huruf b agar diserahkan Tersangka dan Barang Bukti kepad pihak Penuntut Umum;
  3. Memerintahkan kepada pihak Penyidik apabila dirasa masih kurang untuk memeriksa saksi saksi dan atau meminta barang bukti sebagaimana dimaksud Pasal 7 ayat (1) KUHAP;

Atau

Apabila Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berpendapat lain,mohon putusa yang seadil adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya