Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
755/Pid.B/2024/PN Jkt.Pst DARU IQBAL MURSID, SH.,M.H BAMBANG PURBOWO alias BIMBIM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 755/Pid.B/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 07 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-779/M.1.10/Eoh.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DARU IQBAL MURSID, SH.,M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BAMBANG PURBOWO alias BIMBIM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI DAERAH KHUSUS JAKARTA

KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT

Jl. Merpati Blok B XII No. 5, Kemayoran, Jakarta Pusat

Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

P-29

 

 

SURAT DAKWAAN

NO. REG. PERKARA: PDM-253/M.1.10/10/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

Nama

:

BAMBANG PURBOWO Alias BIMBIM

Nomor Identitas

:

3171040202850001

Tempat Lahir

:

Jakarta

Umur/ Tanggal Lahir

:

39 Tahun/ 02 Februari 1985

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jalan Kramat Pulo Gang LI RT. 014 RW. 05 Kelurahan Kramat Kecamatan Senen Jakarta Pusat.

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Wiraswasta

Pendidikan

:

SMK

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN
  1. Penangkapan

:

tanggal 05 September 2024.

  1. Penahanan

 

 

  • Penyidik

:

RUTAN, sejak tanggal 05 September 2024 s.d. 24 September 2024.

  • Perpanjangan Penuntut Umum

:

RUTAN, sejak tanggal 25 September 2024 s.d. 31 Oktober 2024.

  • Penuntut Umum

:

RUTAN, Sejak tanggal 31 Oktober 2024 s.d. 19 November 2024

 

  1. DAKWAAN

------- Bahwa terdakwa BAMBANG PURBOWO Alias BIMBIM pada hari Sabtu tanggal 31 Agustus 2024 sekitar pukul 22.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada bulan Agustus 2024, atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di sekitar Ruko Soto yang beralamat di Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Sawah Besar Kota Jakarta Pusat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara telah “membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan”, dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------

  • Pada hari Sabtu tanggal 31 Agustus 2024 Terdakwa dihubungi oleh saksi Henriko Sitorus untuk membeli 01 (Satu) unit handphone merk Iphone 12 Promax warna gold IMEI 1: 355018176765819, IMEI 2: 355018176965716, seharga Rp. 2.400.000,- (Dua Juta Empat Ratus Ribu Rupiah) dengan tanpa dilengkapi dus handphone, lalu Terdakwa bersedia untuk membeli handphone tersebut. Kemudian Terdakwa menghubungi saksi Peter Wiganda dengan menggunakan 01 (Satu) unit handphone merek Infinix note 12 warna biru, dengan tujuan untuk menjual 01 (Satu) unit handphone merk Iphone 12 Promax warna gold IMEI 1: 355018176765819, IMEI 2: 355018176965716 kepada saksi Peter Wiganda, lalu saksi Peter Wiganda bersedia untuk membeli handphone tersebut seharga Rp. 3.600.000,- (Tiga Juta Enam Ratus Ribu Rupiah). Setelah itu pada sekitar pukul 22.00 Wib bertempat di sekitar Ruko Soto yang beralamat di Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Sawah Besar Kota Jakarta Pusat, Terdakwa bertemu dengan saksi Peter Wiganda, lalu Terdakwa menyerahkan 01 (Satu) unit handphone merk Iphone 12 Promax warna gold IMEI 1: 355018176765819, IMEI 2: 355018176965716, tanpa dilengkapi dus handphone serta handphone dalam keadaan terkunci, lalu saksi Peter Wiganda menyerahkan uang pembelian handphone sejumlah Rp. 3.600.000,- (Tiga Juta Enam Ratus Ribu Rupiah) kepada Terdakwa.
  • Bahwa Terdakwa mengetahui atau sepatutnya dapat menduga bahwa barang berupa 01 (Satu) unit handphone merk Iphone 12 Promax warna gold IMEI 1: 355018176765819, IMEI 2: 355018176965716 yang telah Terdakwa jual kepada saksi Peter Wiganda, adalah barang yang diperoleh dari kejahatan berupa pencurian yang dilakukan oleh saksi Henriko Sitorus pada pada hari Sabtu tanggal 31 Agustus 2024 sekitar pukul 19.00 Wib, bertempat di Lapangan Bola ABC Komplek Stadion Glora Bung Karno Senayan Kecamatan Tanah Abang Kota Jakarta Pusat.

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ke-1 KUHP.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Jakarta, 31 Oktober 2024

PENUNTUT UMUM,

 

 

DARU IQBAL MURSID, S.H., M.H.

AJUN JAKSA

 

Pihak Dipublikasikan Ya