Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutuskan perkara a quo;
- Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat telah berakhir secara sah berdasarkan hukum terhitung sejak tanggal 15 Agustus 2023;
- Memerintahkan Tergugat untuk membayar hak Penggugat berdasarkan Surat Anjuran yaitu sebesar Rp669.146.283 (enam ratus enam puluh sembilan juta seratus empat puluh enam ribu dua ratus delapan puluh tiga rupiah);
- Memerintahkan Tergugat untuk membayar kerugian materiil yang dialami Penggugat dalam bentuk biaya penanganan perkara a quo sebesar Rp10.000.000;
- Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uit Voerbaar Bij Voorrad), meskipun terhadap putusan perkara ini diajukan perlawanan atau kasasi;
- Mengabulkan Permohonan Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap kali Tergugat lalai dan/atau terlambat dalam mematuhi putusan perkara ini;
- Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara a quo kepada Tergugat.
Atau
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta berpendapat lain, Penggugat memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |