Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
144/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst PT IPHA Laboratories PT Indofarma Global Medika Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 144/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal Surat Rabu, 08 Mei 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PT IPHA Laboratories
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1RB Pratama Ershaputra, S.H.,M.HPT IPHA Laboratories
Termohon
NoNama
1PT Indofarma Global Medika
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan PKPU yang diajukan oleh PEMOHON PKPU terhadap PT Indofarma Global Medika/TERMOHON PKPU I untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan PT Indofarma Global Medika berada dalam keadaan PKPU Sementara selama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan diucapkan;
  3. Menunjuk dan mengangkat Hakim Pengawas dari lingkungan hukum Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas dalam proses PKPU terhadap PT Indofarma Global Medika;
  4. Menunjuk dan mengangkat:
    Sdr. Novio Manurung, S.H., M.H., Pengurus dan Kurator yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Surat Bukti Perpanjangan Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-130.AH.04-06-2023 tanggal 31 Juli 2023, berkantor di Manurung Fachrulian Siregar (MFS) Law Firm, beralamat di Graha Binakarsa, Lt. 17 Lot A Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C-18, Kuningan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
    Sdri. Margaret Tacia Situmorang, S.H., Pengurus dan Kurator yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Surat Bukti Perpanjangan Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-240.AH.04.06-2023 tanggal 29 Desember 2023, berkantor di Kantor Margaret Counsellors at Law, Ged. Arva Cikini, Lt. 5, Jl. Cikini Raya No. 60, Cikini, Jakarta Pusat.
    Sdri. Yusty Riana P, S.H., Pengurus dan Kurator yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Surat Bukti Perpanjangan Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-163 AH.04.03-2021 tanggal 19 Maret 2021, berkantor di Kantor Hukum Yusty Purba & Co – Law Office yang beralamat di Jl. Letjend S. Parman Kav. 22-24, Jakarta Barat.
    Sebagai Pengurus dalam proses PKPU dari PARA TERMOHON PKPU dan selanjutnya sebagai Kurator apabila PARA TERMOHON PKPU dinyatakan dalam pailit;
  5. Menetapkan besarnya imbalan jasa Pengurus menurut hukum;
  6. Menghukum PT Indofarma Global Medika (in casu TERMOHON PKPU) untuk membayar biaya perkara
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak