Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
319/Pid.B/2022/PN Jkt.Pst | 1.I GDE EKA HARYANA, SH 2.GERSHON GANTI. R., SH., MH 3.SOBRANI BINZAR, SH, MH 4.PRIYO WICAKSONO., SH. |
HENNY DJUWITA SANTOSA | Pemberitahuan Putus Kasasi |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Saksi
- Penuntutan
- Putusan Sela
- Putusan
- Banding
- Kasasi
- Barang Bukti
- Riwayat Perkara
A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Undefined variable: penghentian_perkara
Filename: detil_perkara/detil_perkara.php
Line Number: 133
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 20 Mei 2022 | ||||||||||
Klasifikasi Perkara | Penipuan | ||||||||||
Nomor Perkara | 319/Pid.B/2022/PN Jkt.Pst | ||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 20 Mei 2022 | ||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-316/M.1.10/EOH.2/05/2022 | ||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||
Anak Korban | |||||||||||
Dakwaan | KESATU :
Bahwa ia Terdakwa Henny Djuwita Santosa sebagai Direktur PT. Aneka Putra Santosa bersama-sama dengan Rosmala sebagai General Manager Business and Development. PT. Aneka Putra Santosa (penuntutan dilakukan terpisah) pada tanggal 09 November 2020 atau setidak-tidaknya pada bulan November 2020 atau setidak-tidakya dalam tahun 2020, bertempat di di kantor Bank Sinarmas Land Plaza Jl. M.H. Thamrin No. 51, Jakarta Pusat atau setidak- tidaknya di tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat maupun dengan rangkaian kebohongan, membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang, membuat utang atau menghapuskan piutang, -----------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP------------------------------------------------------------------------------------- KEDUA : Bahwa ia Terdakwa Henny Djuwita Santosa sebagai Direktur PT. Aneka Putra Santosa bersama-sama dengan Terdakwa Rosmala sebagai General Manager Business and Development. PT. Aneka Putra Santosa (penuntutan dilakukan terpisah) pada tanggal 09 November 2020 atau setidak-tidaknya pada bulan November 2020 atau setidak-tidakya dalam tahun 2020, bertempat di di kantor Bank Sinarmas Land Plaza Jl. M.H. Thamrin No. 51, Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya di tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan -------------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP--------------------------------------------------------------------------------
KEDUA :Bahwa ia Terdakwa Henny Djuwita Santosa sebagai Direktur PT. Aneka Putra Santosa bersama-sama dengan Terdakwa Rosmala sebagai General Manager Business and Development. PT. Aneka Putra Santosa (penuntutan dilakukan terpisah) pada tanggal 09 November 2020 atau setidak-tidaknya pada bulan November 2020 atau setidak-tidakya dalam tahun 2020, bertempat di di kantor Bank Sinarmas Land Plaza Jl. M.H. Thamrin No. 51, Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya di tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai orang yang melakukan, meyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan -----------Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Undang Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.------------------------------------------------------------------------------------------------------ |
||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |