Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
322/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Jkt.Pst LEO ARDISIWI PT. TIKI JALUR NUGRAHA EKAKURIR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 09 Okt. 2019
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 322/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Rabu, 09 Okt. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1LEO ARDISIWI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. TIKI JALUR NUGRAHA EKAKURIR
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

DALAM PUTUSAN SELA :

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayarkan UPAH PROSES PENGGUGAT sejak Februari 2019 sampai dengan September 2019, dan kekurangan Pembayaran Upah PENGGUGAT pada bulan Januari 2019 sesuai Ketentuan Pasal 96 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, dengan rincian sebagai berikut :

 

a

Upah Proses Penggugat sejak Februari 2019 s/d Agustus 2019 :

 

6 x Rp. 3.940.973,-

 

 

 

 

  1.  
  1.  

Kekurangan Upah Bulan Januari 2019

 

(Rp. 3.940.973,-) – (Rp. 2.100.000,-)

 

Rp. 1.840.973,- (satu juta delapanratus empat puluh ribu sembilan ratus tujuh puluh tiga rupiah)

 

Total Upah Proses Penggugat

Rp. 25.486.811,- (dua puluh lima juta empat ratus delapan puluh enam ribu delapan ratus sebelas rupiah)

 

DALAM POKOK PERKARA :

 

  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar HAK PENGGUGAT berdasarkan Pasal 156 ayat (4) UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dengan rincian sebagai berikut :

 

 

  •  

Perhitungan

  1.  

cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;

 

Rp. 0,-

  1.  

biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ketempat dimana pekerja/buruh diterima bekerja;

 

Rp. 0,-

  1.  

penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% (lima belas perseratus) dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat;

 

15% x dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja, dengan penjelasan sebagai berikut :

  • Masa Kerja : 6 tahun 6 bulan

Pesangon : 7 x Rp. 3.940.973,-

= Rp. 27.586.811,-

 

  • Uang Penghargaan Masa Kerja :

3x Rp. 3.940.973,-

= Rp. 11.822.919,-

 

Total : 39.409.730,-

 

Hak Klien kami: 15% x Total (Rp. 39.409.730,-)

 

= Rp. 5.911.459,5 (lima juta sembilan ratus sebelas ribu empat ratus lima puluh sembilan koma lima rupiah)

 

  1.  

hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

 

 

 

 

 

Uang Pisah :

  • 3 x Rp. 3.940.973,-

= Rp. 11.822.919,- (sebelas juta delapan ratus dua puluh dua ribu sembilan ratus sembilan belas rupiah)

 

Total Hak Penggugat

  1. 5.911.459,5 + Rp. 11.822.919,-

 

= Rp. 17.734.378,- (tujuh belas juta tujuh ratus tiga puluh empat ribu tiga ratus tujuh puluh delapan rupiah)

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;

 

 

Apabila Majelis Hakim yang memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya