Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
617/Pid.B/2024/PN Jkt.Pst SUDARNO, SH MUHAMMAD KOMBA UTAMA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 617/Pid.B/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 13 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-617/M.1.10/Eoh.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SUDARNO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD KOMBA UTAMA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT

Jl. Merpati Blok B XII No. 5, Kemayoran, Jakarta Pusat

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-199/M.1.10/Eoh.2/09/2024

 

  1. Terdakwa :

1.

Nama lengkap

:

MUHAMMAD KOMBA UTAMA

Tempat lahir

:

Lampung

Umur/tanggal lahir

:

24 Tahun/12 Juni  2000

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Dusun I Pelita Jaya RT 002 RW 001, Kel. Bantan Pelita, Kec. Buay Pemuka Peliung, Kab. Ogan Komering Ulu Timur, Prov. Sumatera Selatan

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Wiraswasta

Pendidikan

:

SMA

 

  1. Penahanan :

1. Riwayat Penahanan Terdakwa MUHAMMAD KOMBA UTAMA

 

1.

Ditahan Oleh Penyidik Sejak

:

08 Juli 2024 s/d 27 Juli 2024

 

2.

Diperpanjang Oleh Kejaksaan Sejak

:

28 Juli 2024 s/d 05 September 2024

 

3.

Penahanan Oleh JPU Sejak

:

04 September 2024 s/d 23 September 2024

 

c.

Dakwaan

:

 

 

 

 

Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD KOMBA UTAMA pada hari Senin tanggal 10 Juni 2024 sekitar pukul 16.30 WIB dan pada hari Minggu tanggal 17 Juni 2024 sekira pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Jl. Daan Mogot 19 DE RT. 006 RW. 001 Kel. Tanjung Duren Utara, Kec. Grogol Petamburan, Jakarta Barat dan di Jl. Jembatan Tinggi No. 9 RT. 004 RW 009 Kel. Kebon Kacang, Kec. Tanah Abang, Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang mengadili, “jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, dengan sengaja mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Berawal pada hari Senin tanggal 10 Juni 2024 sekira pukul 16.30 WIB terdakwa dengan membawa tas ransel warna abu-abu pergi menggunakan sepeda motor merk Honda Sonic warna hitam dengan nopol E 5774 JE ke daerah Daan Mogot, Jakarta Barat lalu terdakwa pergi melalui Jl. Daan Mogot, Kel. Tanjung Duren Utara, Kec. Grogol Petamburan, Jakarta Barat dan terdakwa berhenti di Indomaret Daan Mogot 19 DE untuk membeli minuman botol setelah membeli minuman botol terdakwa meminta izin kepada pegawai toko untuk menggunakan toilet karena ingin buang air kecil lalu terdakwa menuju toilet dengan membawa tas ransel warna abu-abu tersebut. Setelah usai buang air kecil, terdakwa melihat barang-barang yang berada di gudang sehingga terdakwa berjalan mendekati gudang dan masuk ke dalam gudang tanpa izin setelah itu terdakwa langsung mengambil barang-barang yang berada di rak gudang dan memasukan ke dalam tas ransel warna abu-abu hingga terisi penuh kemudian terdakwa meninggalkan Indomaret Daan Mogot 19 DE melalui pintu toko dan pergi dengan menggunakan sepeda motor merek Honda Sonic dengan nopol E 5774 JE
  • Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 19 Juni 2024 sekira pukul 15.00 WIB saksi ARIS PRIYANTO selaku Kepala Toko Indomaret Daan Mogot 19 DE sedang melakukan pengecekan stock fisik barang yang berada di rak gudang penyimpanan barang-barang lalu pada saat sedang melakukan pengecekan saksi ARIS PRIYANTO menemukan bahwa stock barang yaitu sabun cuci muka terlihat sedikit sekali di rak gudang sehingga membuat saksi ARIS PRIYANTO melakukan stock opname atau pengecekan seluruh barang dan baru diketahui terdapat selisih barang sebanyak 124 (seratus dua puluh empat) item barang, yaitu:

 

NO

NAMA BARANG

HARGA  SATUAN

STOCK KOMPUTER

STOCK FISIK

SELISIH

TOTAL KERUGIAN

1

GARNIER MEN TURBO LIGH OIL CONTROL COOLING FEOM 1

Rp. 42.900

5

3

2

Rp. 128.700

2

FRESH CARE MINYAK ANGIN AROMA THERAPY STORONG 10ml

Rp. 16.200

21

2

19

Rp. 32.400

3

SENSODYNE PASTA GIGI REPAIL PROTEK ORIGINAL 100g

Rp. 51.000

3

1

2

Rp. 51.000

4

WARDAH  LGHTNING POWER FOUDATION REF03 SHEER PIN

Rp. 39.500

1

-

2

Rp. 39.500

5

SENSODYNE PASTA GIGI REPAIL $PROTECT WHETING 100g

Rp. 55.800

3

1

2

Rp. 55.800

6

SENSODYNE PASTA GIGI REPAIL PROCTEK  EXTRA FRESH

Rp. 51.000

3

1

2

Rp. 51.000

7

GARNIER MEN  OIL CANTROL BRIGHT +SUPER DUA FEOM 100m

Rp. 42.900

5

3

2

Rp. 128.700

8

MAKARIZO HAIR ENERGY FIBERTHERAPY ROYAL JELLY 30g

Rp. 8.900

16

10

6

Rp. 89.000

9

POLYSILANE SUSPENSI OBAT MAAG DAN KEMBUNG 100ml B

Rp. 25.800

6

-

6

Rp. 154.800

10

MAKARIZOHAIRENERGI CREAMBATH ALOE$MELON 30

Rp. 8.900

20

5

15

Rp. 44.500

11

WARDAH EYELINER PENCIL BLACK 1.14g pcs

Rp. 46.900

3

1

2

Rp. 46.900

12

GARNIER MEN OIL CONTROL 3IN1 CHARCOL BLACK 100ml

Rp. 42.900

6

3

3

Rp. 128.700

13

TRESEMME SHAMPO KERATIN SMOOTH NEW 170ml TUB                                             

Rp. 39.900

6

2

4

Rp. 79.800

14

SANSODYE PASTA GIGI DEEP CLEAN  100g TUB

Rp. 39.500

5

1

4

Rp. 39.500

15

 KAHF SKIN FACE WASH ENERGZNG&BRIGH 100ml TUB

Rp. 42.500

7

3

4

Rp. 127.500

16

PURCELLE EAU DE LUXE COLOGNE LUCENT 100ml BT

Rp. 42.500

4

1

3

Rp. 42.500

17

SENSODYN DEEP CLEAN 100 GRAM

 

4

3

1

Rp. 39.500

18

VIENNA SKIN PROBIOTICS BOBY WASH 2% JEJU CICA 500M

Rp. 75.000

4

1

3

Rp. 75.000

19

REGAZZA SPRAY COLAGEN FEMME BLUE AZZURO 100ml BT

Rp. 45.400

3

1

2

Rp. 45.400

20

HISAMITSU PLASTER KOMPRES DEMAM DEWASA BYE BYEFEV

Rp. 13.900

4

3

1

Rp. 41.700

21

INDOMARET MASKER DUCKBILL

Rp. 10.000

30

5

25

Rp. 50.000

22

GARNIER MEN ACNO FIGHT FEOM  12-IN -1 ANTI ACNE 100m

Rp. 42.900

16

5

11

Rp. 214.500

23

KAHF FACE WASH OIL & ACNE CARE 100ML TUB

Rp. 42.500

1

3

2

Rp. 127.500

24

PONDS MEN PEMBERSIH WAJAH LIGHTNING OIL CLEAR100m

Rp. 43.500

3

2

1

Rp. 87.000

TOTAL

 

 

 

124

Rp.1.945.900

 

  • Setelah mengetahui hal tersebut, saksi ARIS PRIYANTO melakukan pemeriksaan rekaman CCTV yang ada di sekitar toko dan diketahui bahwa pada hari Selasa tanggal 10 Juni 2024 sekira pukul 16.30 WIB terekam terdakwa yang menggunakan kaos coklat tua kombinasi coklat muda dengan membawa tas ransel warna abu-abu mendatangi Indomaret Daan Mogot 19 DE kemudian terdakwa membeli minuman botol kemasan dan menuju kasir dan pada saat itu saksi ARIS PRIYANTO sendiri yang sedang bertugas melayani konsumen lalu ketika terdakwa sudah berada di kasir, terdakwa berkata kepada saksi ARIS PRIYANTO “MAU BELI BARANG LAGI” lalu terdakwa berjalan balik ke rak penjualan tetapi terdakwa tidak berjalan ke rak penjualan malah berjalan ke arah gudang Indomaret Daan Mogot.
  • Setibanya di gudang terdakwa memindahkan posisi tas ransel warna abu-abu yang sebelumnya berada dipunggung menjadi ke arah depan dengan kondisi tas ransel tersebut sudah dalam keadaan terbuka lalu terdakwa segera mengambil dan memasukan barang-barang yang berada di rak gudang Indomaret DAAN MOGOT 19 DE ke dalam tas ransel tersebut kemudian terdakwa meninggalkan gudang Indomaret Daan Mogot 19 DE dan berjalan keluar pintu toko.
  • Setelah itu saksi ARIS PRIYANTO segera melaporkan kejadian tersebut beserta foto dan rekaman CCTV kepada Area Supervisor PT. INDOMARCO PRIMATAMA.
  • Selanjutnya barang-barang yang berhasil diambil oleh terdakwa dari Indomaret Daan Mogot tersebut telah terdakwa jual kembali di warung-warung yang berada di pinggir jalan sekitar jalan Mangga Dua, Jakarta Utara dengan keuntungan sebesar Rp. 300.000,-(tiga ratus ribu rupiah) dan uang hasil penjualan barang-barang  tersebut telah habis digunakan oleh terdakwa untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 17 Juni 2024 sekira sore hari, terdakwa pergi mengendarai sepeda motor merek Honda Sonic warna hitam dengan nopol E 5774 JE ke arah Tanah Abang untuk mengecek PT. SOS berada karena terdakwa ingin melamar pekerjaan sebagai security ditempat tersebut dan setelah melakukan pengecekan lokasi dimana PT. SOS itu berada lalu terdakwa kembali pulang dengan membawa tas ransel warna hitam dengan mengendarai sepeda motor merek Honda Sonic warna hitam dengan nopol E 5774 JE melewati Jl. Tanah Tinggi Kel. Kebon Kacang  Kec. Tanah Abang, Jakarta Pusat namun saat diperjalanan pulang pada hari yang sama sekira pukul 18.30 WIB terdakwa tiba-tiba ingin buang air kecil sehingga terdakwa berhenti di sebuah Indomaret Jatibunder T4V6 setelah terdakwa masuk ke dalam Indomaret Jatibunder T4V6 terdakwa dengan membawa tas ransel warna hitam meminta izin ke karyawan toko untuk ke toilet lalu terdakwa diberitahu oleh karyawan toko bahwa toilet ada di lantai 2 maka terdakwa segera naik ke lantai tersebut. Setelah terdakwa buang air kecil, terdakwa melihat gudang yang terbuka dengan barang-barang berada di rak gudang itu lalu terdakwa masuk ke dalam gudang tersebut tanpa seizin dari karyawan toko dan mengambil lalu memasukan barang-barang tersebut ke dalam tas ransel warna hitam hingga tas ransel warna hitam tersebut terisi penuh oleh barang-barang yang terdakwa ambil setelah itu terdakwa pergi meninggalkan Indomaret Jatibunder T4V6 dengan berjalan melalui pintu toko lalu pergi dengan mengendarai sepeda motor merek Honda Sonic warna hitam dengan nopol E 5774 JE
  • Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 19 Juni 2024 saksi ALIF NUR JAMIL selaku Kepala Toko Indomaret Jatibunder melakukan pengecekan stock fisik barang yang ada di rak gudang lalu pada saat melakukan pengecekan tersebut saksi ALIF NUR JAMIL menemukan stock barang yaitu sabun cuci muka pria berkurang di dalam rak gudang setelah itu saksi ALIF NUR JAMIL melakukan stock opname untuk mengetahui total jumlah keseluruhan barang yang ada dan setelah stock opname dilakukan baru diketahui bahwa terdapat selisih barang yang hilang sebanyak 41 (empat puluh satu) item barang, yaitu :

NO

NAMA BARANG

HARGA  SATUAN

STOCK KOMPUTER

STOCK FISIK

SELISIH

TOTAL KERUGIAN

1

GRN MEN TB DUO FM100

Rp. 42.900

4

0

4

Rp. 171.600

2

PONDS PW ACN SOL100

Rp. 43.500

4

2

2

Rp. 87.000

3

PONDS PW WHT BS100

Rp. 43.500

3

1

2

Rp. 87.000

4

PONDS MEN OIL FGT100

Rp. 38.500

4

2

2

Rp. 77.000

5

GRNIER MEN B+O/C100

Rp. 42.900

2

1

1

Rp. 42.900

6

GRNIER MEN COOL FM100

Rp. 42.900

3

0

3

Rp. 128.700

7

GRNIER MEN ICY SCRUB100

Rp. 42.900

5

2

3

Rp. 128.700

8

GRNIER ACNO FIGHT100

Rp. 42.900

6

2

4

Rp. 171.600

9

GRNIER MEN WSABI100

Rp. 42.900

14

1

13

Rp. 557.700

10

KAHF FC.WASH O&C100

Rp. 44.400

2

1

1

Rp. 44.400

11

KAHF FC.SCRB G/E100

Rp. 44.400

4

2

2

Rp. 88.800

12

GRNIER MEN COOL FM50

Rp. 30.900

3

0

3

Rp. 92.700

TOTAL

 

 

 

41

Rp. 1.678.100

 

  • Setelah memastikan bahwa sudah ada beberapa barang di rak gudang yang jumlahnya berkurang maka saksi ALIF NUR JAMIL menyuruh saksi MUHAMMAD DWIKI AKBAR untuk mengecek CCTV yang ada di sekitar lingkungan toko lalu setelah melihat rekaman CCTV tersebut diketahui pada hari Senin tanggal 17 Juni 2024 sekira pukul 18.30 WIB terekam terdakwa yang menggunakan kaos berwarna hitam dengan membawa tas ransel berwarna hitam masuk ke dalam area gudang tanpa izin kemudian didalam rekaman CCTV tersebut juga menunjukan terlihat terdakwa sedang berjalan menuju area gudang yang sebelumnya memperhatikan keadaan sekitar terlebih dahulu setelah dirasa cukup sepi maka terdakwa masuk ke dalam gudang setelah itu mengambil dan memasukan barang-barang yang ada di rak gudang ke dalam tas ransel warna hitam kemudian terdakwa pergi turun dan pergi meniggalkan Indomaret Jatibunder T4V6.
  • Kemudian dari kejadian tersebut segera dilaporkan kepada manager area setelahnya saksi MUHAMMAD DWIKI AKBAR mengirimkan foto dan juga rekaman CCTV Indomaret Jatibunder ke grup WA pegawai Indomaret se-Jakarta guna memberitahukan kepada pegawai Indomaret untuk berhati-hati jika bertemu atau mengenali ciri-ciri dari terdakwa untuk segera melaporkan kepada manager area untuk ditindaklanjuti
  • Selanjutnya barang-barang yang berhasil diambil oleh terdakwa dari Indomaret Jati Bunder tersebut telah terdakwa jual kembali di warung-warung yang berada di pinggir jalan sekitar jalan Mangga Dua, Jakarta Utara dengan keuntungan sebesar Rp. 400.000,-(empat ratus ribu rupiah) dan uang hasil penjualan barang-barang tersebut telah habis digunakan oleh terdakwa untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 27 Juni 2024 saksi DAMECKA AGUNG SASOMO telah mendapatkan informasi dari grup whatsapp Indomaret Thamrin Boulevard yang sebelumnya mendapatkan informasi dari grup whatsaap pegawai Indomaret se-Jakarta bahwa telah terjadi pencurian barang oleh seorang laki-laki yang diketahui yaitu terdakwa MUHAMMAD KOMA UTAMA dengan ciri-ciri menggunakan tas ransel warna hitam serta membawa sepeda motor merek Honda Sonic warn hitam dengan nopol E 5774 JE di Indomaret Jatibunder dengan dilampirkan rekaman CCTV dari Indomaret Jatibunder setelah mengetahui hal tersebut membuat saksi DAMECKA AGUNG SASOMO semakin waspada saat bekerja di Indomaret Thamrin Boulevard terhadap orang yang ciri-cirinya sama seperti yang berada di rekaman CCTV.
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 07 Juli 2024 sekira pukul 21.00 WIB pada saat saksi DAMECKA AGUNG SASOMO sedang bekerja di Indomaret Thamrin Boulevard, saksi DAMECKA AGUNG SASOMO melihat seorang laki-laki membawa sepeda motor dengan merek Honda Sonic warna hitam dengan nopol E 5774 JE diduga mirip dengan yang ada di rekaman CCTV milik Indomaret Jatibunder sedang berada di halaman parkir Indomaret Thamrin Boulevard setelah itu saksi DAMECKA AGUNG SASOMO keluar dari toko dan mengamankan terdakwa dengan cara memiting lehernya menggunakan lengan dan membawa masuk ke dalam gudang Indomaret Thamrin Boulevard guna mengkonfirmasi perbuatan terdakwa ketika sudah berada di dalam gudang,  saksi DAMECKA AGUNG SASOMO menghubungi saksi MUHAMMAD DWIKI AKBAR selaku pegawai di Indomaret Jatibunder, Tanah Abang, Jakarta Pusat untuk segera datang ke Indomaret Thamrin Boulevard guna melihat terdakwa secara langsung
  • Pada saat saksi DAMECKA AGUNG SASOMO menunggu kedatangan saksi MUHAMMAD DWIKI AKBAR MAULANA ke Indomaret Thamrin Boulevard, saksi DAMECKA AGUNG SASOMO bertanya kepada terdakwa “apakah kamu yang telah mengambil barang-barang di rak gudang Indomaret Jatibunder” namun terdakwa menjawab “bukan” tak kehabisan akal lalu saksi DAMECKA AGUNG SASOMO menghubungi kembali saksi MUHAMMAD DWIKI AKBAR MAULANA untuk mengirimkan rekaman CCTV Indomaret Jatibunder yang merekam perbuatan terdakwa di Indomaret Jatibunder
  • Setelah saksi DAMECKA AGUNG SASOMO menerima bukti rekaman CCTV Indomaret Jatibunder, selanjutnya saksi DAMECKA AGUNG SASOMO memperhatikan kembali bahwa pada rekaman CCTV Indomaret Jati Bunder pada tanggal 17 Juni 2024 sekira pukul 18.30 WIB mirip dengan terdakwa yaitu dengan ciri-ciri membawa tas ransel warna hitam, serta membawa sepeda motor dengan merek Honda Sonic warna hitam dengan nopol E 5774 JE di Indomaret Thamrin Boulevard
  • Kemudian pada hari yang sama sekira pukul 21:10 WIB saksi MUHAMMAD DWIKI AKBAR MAULANA tiba di Indomaret Thamrin Boulevard lalu bertemu dengan saksi DAMECKA AGUNG SASOMO beserta terdakwa. Kemudian saksi MUHAMMAD DWIKI AKBAR  melakukan pencocokan wajah terdakwa dengan yang ada di rekaman CCTV Indomaret Jatibunder pada hari Senin tanggal 17 Juni 2024 sekira pukul 18.30 WIB dan saksi MUHAMMAD DWIKI AKBAR mengatakan bahwa terdakwa sangat mirip dengan orang yang ada di rekaman CCTV tersebut dan diperkuat dengan bukti lain yaitu membawa tas ransel warna hitam serta sepeda motor dengan merek Honda Sonic warna hitam dengan Plat Nomor E 5774 JE setelah itu barulah diketahui bahwa identitas laki-laki tersebut bernama terdakwa MUHAMAMD KOMBA UTAMA
  • Lalu pada hari yang sama sekira pukul 22:00 WIB saksi DAMECKA AGUNG SASOMO dan saksi MUHAMMAD DWIKI AKBAR membawa terdakwa beserta barang bukti ke Polsek Metro Tanah Abang guna penyidikan lebih lanjut
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa mengakibatkan yang jika di akumulasikan total kerugian Indomaret Jatibunder T4V6 dan Indomaret Daan Mogot sebesar Rp. 3.624.000,- (tiga juta enam ratus dua puluh empat ribu rupiah)

-----Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 362 jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

JAKARTA, 10 September 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                                     

 

 

 

 

SUDARN0, S.H.

Jaksa Madya NIP.1974032119930312001

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya