Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
23/Pdt.Sus-Pailit/2024/PN Niaga Jkt.Pst PT Sinar Perkasa Sukses 1.PT Sinar Purnama
2.PT Qualimas Indonesia
3.PT Global Perkasa Steel
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Pernyataan Pailit
Nomor Perkara 23/Pdt.Sus-Pailit/2024/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal Surat Kamis, 20 Jun. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PT Sinar Perkasa Sukses
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
NoNama
1PT Sinar Purnama
2PT Qualimas Indonesia
3PT Global Perkasa Steel
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pernyataan Pailit yang diajukan oleh Pemohon Pailit terhadap PT Sinar Purnama/Termohon Pailit I, PT Qualimas Indonesia/Termohon Pailit II, dan PT Global Perkasa Steel/Termohon Pailit III untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan PT Sinar Purnama/Termohon Pailit I, PT Qualimas Indonesia/Termohon Pailit II, dan PT Global Perkasa Steel/Termohon Pailit III dalam keadaan Pailit dengan segala akibat hukumnya;
  3. Menunjuk dan mengangkat Hakim Pengawas dari lingkungan hukum Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas dalam proses Pailit terhadap PT Sinar Purnama/Termohon Pailit I, PT Qualimas Indonesia/Termohon Pailit II, dan PT Global Perkasa Steel/Termohon Pailit III;
  4. Mengangkat Can Henri Manurung, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU-176AH.04.03-2020 tanggal 19 Februari 2020, berkedudukan di Komplek Bina Lindung, Jl. Bina Loka 1 No.9, Kelurahan Jati Cempaka, Kelurahan Pondok Gede, Bekasi 17411, sebagai Kurator dalam proses Kepailitan terhadap Para Termohon Pailit sebagai Kurator dalam proses Kepailitan terhadap PT Sinar Purnama/Termohon Pailit I, PT Qualimas Indonesia/Termohon Pailit II, dan PT Global Perkasa Steel/Termohon Pailit III;
  5. Menetapkan besarnya imbalan jasa Tim Kurator menurut hukum;
  6. Menghukum Para Termohon Pailit untuk membayar biaya perkara.

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak