Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
240/Pdt.P/2024/PN Jkt.Pst Jordi Prima Leasfan PT Putra Perkasa Investama Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 240/Pdt.P/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Kamis, 06 Jun. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Jordi Prima Leasfan
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Krismanto Josua Putra, S.H.Jordi Prima Leasfan
Termohon
NoNama
1PT Putra Perkasa Investama
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.    Mengabulkan Permohonan dari Pemohon untuk seluruhnya.
2.    Menetapkan kourum kehadiran dan pengambilan keputusan untuk Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Ketiga PT Putra Perkasa Investama sebesar 25 % (dua puluh lima persen) dari jumlah seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan dan Keputusan dinyatakan sah bila disetujui oleh minimal 25 % (dua puluh lima persen) dari jumlah seluruh saham yang dikeluarkan oleh Perseroan yang hadir dalam rapat tersebut.
3.    Menetapkan pemberian izin kepada Pemohon dan/atau Kuasanya untuk melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB)  dengan mata acara rapat sebagai berikut :
1.    Memutuskan pengunduran diri Komisaris Perseroan atas nama Jordi Prima Leasfan ;
2.    Memutuskan penjualan dan pengalihan saham Komisaris Perseroan atas nama Jordi Prima Leasfan kepada perseroan;
3.    Hal-hal lain yang disetujui dalam Rapat.
4.    Menetapkan Pemohon dan/atau Kuasanya sebagai Ketua Rapat Umum
Pemegang Saham LuarBiasa (RUPSLB) Termohon berdasarkan
Penetapan ini;
5.    Memerintahkan seluruh Direksi dan Komisaris Termohon untuk hadir dalam
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang akan
diselenggarakan berdasarkan Penetapan ini;
6.    Menyatakan Sah dan berkekuatan hukum tetap terhadap hasil RUPSLB yang dilakukan Pemohon dan/atau Kuasanya sebagai Ketua RUPSLB.
7.    Memberikan izin bagi Pemohon dan/atau Kuasanya untuk menunjuk
Pejabat Notaris untuk penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham
Termohon yang dilakukan berdasarkan Penetapan ini;
8.    Memberikan izin kepada Pejabat Notaris yang ditunjuk Pemohon untuk
melakukan pemberitahuan dan pendaftaran atas hasil Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Termohon kepada Kementerian
Hukum dan HAM RI;
9.    Memerintahkan kepada Pemohon dan Para Termohon untuk patuh dan tunduk pada penetapan ini.
10.    Memerintahkan Biaya Permohonan ini dibebankan kepada Termohon;

Atau, Apabila Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak