Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan dan Memberi ijin kepada Pemohon untuk mengganti nama anak kandung Pemohon, pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 3174-LU-29082019-0032, tanggal 29 Agustus 2019, yang dikeluarkan Suku Dinas Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang semula tercatat pada akta anak pemohon, bernama Ubay diganti nama menjadi Ubay Abdul Muhsin;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang pencatatan Pergantian nama anak Pemohon tersebut Kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Pusat
- Membayar biaya menurut ketentuan yang berlaku.
|