Petitum |
1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Menetapkan dan Memberi ijin kepada Pemohon untuk mengganti nama anak kandung Pemohon, pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 3171012511190004, tanggal 14 Juni 2021, yang dikeluarkan Suku Dinas Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Pusat, yang semula tercatat pada akta anak pemohon, bernama Luiz Akbar. diganti nama menjadi Luiz Arduino Jeromio;
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang pencatatan Pergantian nama anak Pemohon tersebut Kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Pusat .
4. Membayar biaya menurut ketentuan yang berlaku.
|